Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap 2 (dua) pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA(24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya Pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 04.00 WIB, Sedangkan pelaku kedua yakni WR(40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 07.00 WIB di persawahan dekat rumah pelaku.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis Sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Baca juga  Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Buka Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa SMK Unggulan Sambas

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, “Dari tangan pelaku pertama MA(24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 (satu koma sembilan) gram.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) buah HP OPPO warna biru.
–1 (satu) bendel klip kosong.
–1 (satu) buah bungkus rokok ARES kosong.
— 1 (satu) buah sekrop sedotan warna putih bening,” jelas Kasat.

Baca juga  Polantas dengan santun Berikan Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm

Untuk pelaku kedua WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 (tujuh belas koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Agus.
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Pantik

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang Lakukan Patroli Gabungan Cegah Karhutla

Artikel

RIBUAN RELAWAN BIMA-MUJAB TUMPAH RUAH PADATI LAPANGAN OLAH RAGA KALIWADAS

Uncategorized

Kunjungi Poskotis Madago Raya ini yang dilakukan Kapolda Sulteng

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Uncategorized

Naik Bintang Tiga Mayjen TNI Marinir Nur

BERITA UTAMA

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Artikel

PASTIKAN KESIAPAN PERSONEL DAN METERIAL, UNSUR KOPASGAT GELAR APEL PERLENGKAPAN MENJELANG LATIHAN ANGKASA YUDHA DAN FPD 2024