Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 22 September 2024 - 21:32 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

 

SUMENEP TargetNews.id – Pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira Pukul 15.00 wib Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,59 Gram.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dengan terlapor atas nama HG (23 tahun) warga Desa Dusun Lengkong Barat RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.

Baca juga  Peletakan Batu Pertama Jembatan Wae Maras: Masyarakat Satar Mese Barat Menyambut Pembangunan Infrastruktur Baru

Kronologi kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor HG sewaktu berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca juga  Masa Kampanye, Sat Binmas Polres Pulpis Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pengajian Majelis Ta’Lim Baitul Muhlisin Islamiah Lampung Barat

BERITA UTAMA

Siaga 24 Jam Pos Kesehatan (Poskes) yang digawangi Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANG/DDS KE RUMAH WARGA BINAAN

BERITA UTAMA

SIDANG LANJUTAN SENGKETA TANAH DENGAN PENGGUGAT GO KUI NAM DIGELAR, PENASEHAT HUKUM MENILAI SERTIFIKAT YANG DIKELUARKAN BPN CACAT HUKUM

Artikel

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. beserta Seluruh Prajurit Petarung Korps Marinir Mengucapkan : Dirgahayu Ke-63 KOSTRAD

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga menjelang pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Lakukan Tugas Pam, Polresta Palangka Raya Dampingi Keamanan Kirab Pemilu Tahun 2024

BERITA UTAMA

Pastikan Kesiapan OMB Semeru 2023/2024 Polres Bojonegoro Cek Perlengkapan Personel dan Ranmor