Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 14 Juli 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

 

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga  Media Kasuaritv.com Minta Ketum PPWI Tidak Hasut Kapolres Jakbar, Pahami Hak Jawab UU Pers

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

> “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

UJI NILAI 10 KEMAMPUAN DASAR, PRAJURIT MENBANPUR 3 MAR LAKSANAKAN BELA DIRI MILITER

BERITA UTAMA

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara

Artikel

Sopir dan Kernet Mobil Gas LPG di Bondowoso Tangkap Pelaku Pencurian

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Uncategorized

Cegah Resiko Laka Air, Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Fery

Uncategorized

Pulihkan Kebugaran Tubuh Pasca Pilkada Serentak 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Olahraga Bersama

Artikel

Personel Kodim 1009/Tla Hadiri Kegiatan Musyawarah Dalam Rangka Menyusun Rencana Pembangunan Desa

BERITA UTAMA

PENUHI HAK WARGA BINAAN, LAPAS PAMEKASAN KEMBALI BAGIKAN PERALATAN MANDI