Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / TargetNews.id

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Sekawan Kasus Narkotika

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (13/8/2023) sore.

“Pada hari ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan meringkus para tersangka yakni dua orang pria berinisial L (47) dan H (26),” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca juga  Wakili Dandim Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Opspol Ketupat Kapuas 2025 Wilayah Polres Sambas

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB tadi pada kawasan Jalan Wortel II RT. 1 / RW. XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, serta berhasil menemukan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kita temukan yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 (sepuluh koma dua belas) gram yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen,” jelasnya.

“Yang berhasil ditemukan setelah kita melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta mengamankan juga barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka,” lanjutnya.

Baca juga  Polres Jember Raih Penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Obyek Vital Bank Bri

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Aktivitas Penerbangan, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Bandara Tjilik Riwut

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Banama Tingang Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

Artikel

Kapolda Jatim Resmi Buka Garuda Futsal League Bersama Kadindik

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek Tahun 2023

Artikel

AKBP Teddy Chandra Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Anggota Polri

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Dan Masyarakat Bergotong Royong Membersihkan Material Tanah Longsor

Artikel

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Armada Pasifik AS Bahas Peningkatan Kerjasama Militer