Home / Uncategorized

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka LP Berikut 649 Gram Sabu

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial LP(34) karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka LP diamankan pada hari Jum’at (14/7/2023) dini hari dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA(28) dan PA(30) yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP,” ungkap Aji.

Baca juga  Kapolres Pamekasan : Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Bentuk Komitmen Bersama Forkopimda Pamekasan

Aji menambahkan, berdasarkan dari informasi tersebut anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka, kemudian pada Hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 02.15 WIB, LP diamankan saat berada di tempat tinggalnya tersebut.

“Pada saat dilakukan interogasi LP mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukannya kedalam kaleng biskuit kemudian dikubur didalam tanah di halaman belakang rumahnya,” terang Aji.

Kepada petugas, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut dan dengan disaksikan sejumlah warga, tersangka mengeluarkan satu buah kaleng biskuit yang dikubur didalam tanah, setelah dibuka ditemukan tiga buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.

Baca juga  Guna Antisipasi Tindak Kriminalitas, Personil Polsek Kahayan Kuala Tingkatkan Giat Patroli

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, dan satu unit Smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan, Tengah Laksanakan Himbauan Kewaspadaan Terhadap Grup Facebook ‘FANTASI SEDARAH’ di SMP Negeri 2 Bukit Rawi

Uncategorized

Patroli Polres Pulang Pisau Antisipasi Balapan Liar Subuh di Wilayah Kab. Pulang Pisau

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Kepada Warganya untuk Waspada TPPO.

Artikel

Sukseskan Program Optimalisasi Lahan Pertanian Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Bantuan Pendistribusian Pompa Air

Uncategorized

Cegah Lakalantas, Personil Polsek Kuntodarussalam Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas untuk Masyarakat Kec. Maliku