Home / Uncategorized

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka LP Berikut 649 Gram Sabu

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial LP(34) karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka LP diamankan pada hari Jum’at (14/7/2023) dini hari dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA(28) dan PA(30) yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP,” ungkap Aji.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli untuk mencegah tindak kejahatan

Aji menambahkan, berdasarkan dari informasi tersebut anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka, kemudian pada Hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 02.15 WIB, LP diamankan saat berada di tempat tinggalnya tersebut.

“Pada saat dilakukan interogasi LP mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukannya kedalam kaleng biskuit kemudian dikubur didalam tanah di halaman belakang rumahnya,” terang Aji.

Kepada petugas, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut dan dengan disaksikan sejumlah warga, tersangka mengeluarkan satu buah kaleng biskuit yang dikubur didalam tanah, setelah dibuka ditemukan tiga buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas Tahap Kampanye Pilkada, Satgas Preventif OMP Telabang Polres Pulpis Laksanakan Patroli ke KPU dan Bawaslu

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, dan satu unit Smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (b1b)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Rakumpit Lakukan Patroli Harkamtibmas

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

SMPN 1 Camplong Gelar Upacara Peringatan HUT RI Yang Ke 79 Tahun

BERITA UTAMA

Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo, Pelapor : Kami Orang Kecil Melawan Orang Besar Pasti Digilas

BERITA UTAMA

MUSYAWARAH DAERAH II BOI PONTIANAK CHAPTER 022 BERLANGSUNG LANCAR

BERITA UTAMA

Kisah Masjid Al Fathurrahman Yang Terbengkalai Akibat Tol Cisumdawu, Semoga Bapak Yusuf Hamka Baca Ini

Artikel

Ketua Presidium FPII: Larangan Liputan Sidang Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa