Surabaya TargetNews.id – Tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan terduga satu tersangka pengedar narkoba di rumahnya Jalan Rungkut Kidul Gang 2 Kebayan RT 001 / RW 002 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut Surabaya, pada hari Rabu Tanggal 9 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka inisial lG W Bin SS yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tersangka lakukan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total netto + 45,227 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat total netto + 5,49 gram.
Barang bukti yang ditemukan adalah 3 (tiga) kantong plastik klip berisikan daun, biji ganja dengan berat netto masing – masing (+ 1,791, + 1,945, + 1,754) gram, 46 (empat puluh enam) kantong plastic berisikan irisan daun dengan berat netto masing – masing antara lain yaitu.
(± 0,858, ± 0,824, ± 0,897, ± 0,795, ± 0,622, ± 0,790, ± 0,883, ± 0,506, ± 0,911, ± 0,852, ± 0,741, ± 0,635, ± 0,800, ± 0,852, ± 0,746, ± 0,720, ± 0,772, ± 0,932, ± 0,805, ± 0,780, ± 0,686, ± 0,738, ± 1,253, ± 1,441, ± 3,324, ± 1,562, ± 1,645, ± 1,640, ± 1,500, ± 0,771, ± 0,632, ± 0,768, ± 0,721, ± 1,122, ± 1,378, ± 0,865, ± 0,801, ± 0,780, ± 0,835, ± 0,924, ± 0,609, ± 1,452, ± 1,606, ± 0,675, ± 0,834, ± 0,944) gram.
Juga telah ditemukan dari tersangka 2 (dua) pak plastic klip 1 (satu) pak kertas paper, 1 (satu) timbangan elektrik 35 (tiga puluh lima) sobekan isolasi coklat, 1 (satu) tas kecil hitam, 1 (satu) tas cangklong dan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo.
Sementara itu Kasat Narkoba AKBP Suria Mifta Irawan, S.H., S.l.K., M.H. mengatakan, saat itu anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
“Tersangka mendapatkan narkotika jenis tembakau Sintentis/Gorilla melalui Instagram dengan nama akun “J” pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib sewaktu ambil ranjauan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya sebanyak + 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), ungkap AKPB Suria Mifta Irawan, Senin (28/4/2025).
Lanjut, sedangkan narkotika jenis ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” Pada awal bulan Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib dikirim rumah melalui jasa Expedisi LP sebanyak + 100 gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual.
“Saat itu tersangka membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram dengan nama akun “J” sebanyak 3 kali, sedangkan ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” sebanyak 3 kali dan menjual sejak bulan Januari tahun 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah), “pungkasnya.
Kini tersangka untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya dikenai dengan
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar
Redaksi