Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 20:10 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Dalam Rumah Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gram nya, sehingga Total Uang Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca juga  Polres Kendal Gelar Program Ketahanan Pangan Dukung Implementasi Asta Cita Presiden di Bidang Pertanian

Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  per gramnya, dan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Tersangka Menjual Sabu tersebut dengan Harga bervariasi yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Tersangka mengaku bahwa sudah 10 (sepuluh) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara M (DPO), Dan memulai Jualan Sabu sejak 5 (lima) Bulan yang lalu.

LP/A/ 533/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Oktober 2024.

Waktu Kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB , TKP Di Dalam Rumah Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Terduga Tersangka :
Nama M S BIN A , Jenis Kelamin  Laki-laki , Tempat & Tgl Lahir  Surabaya, tanggal 06 November 1975 , Agama  Islam ,Pekerjaan Tidak Bekerja ,Kewarganegaraan Indonesia ,Tempat Tinggal Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

Barang Bukti yang diamankan :
3 (tiga) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing : ± 7,017 gram, ± 0,530  gram, ± 0,069 gram.
1 (satu) Buah Timbangan Elektrik.
2 (dua) pak plastik klip kosong.
2 (dua) skrop sedotan plastik.
1 (satu) Buah HP Merk Infinix Hot 10.
Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah.
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Waspada Terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Uncategorized

Patroli Terpadu Wilkum Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Giat Siaga On Call hari libur dan kontigensi bencana banjir dan Karhutla Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Puskesmas, Garda Terdepan Layanan Kesehatan

Uncategorized

Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla

Artikel

Kodiklatal Dukung Atlet Berbakat Tenis Meja Di Kalangan Pelajar Nasional

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat.

Uncategorized

Kembali Giatkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar