Surabaya – Lagi – lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek salah satu tersangka yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu – sabu didalam rumah Jalan raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat itu mendatangi rumah tersebut berawal dari informasi warga, dapat mengamankan satu orang pada, Kamis 3 April 2025 sekira 16.30 WIB.
Tersangkanya inisial, N (32) warga Jalan Jogoyudo RT.009 RW.003 Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Ojek online (ojol) yang kos di lantai 2 kamar Jalan Sidomulyo Kecamatan Buduran Sidoarjo tersebut diamankan Polisi sebanyak 48 Poket sabu siap edar.
Sementara itu AKBP Suria Mifta Irawan, mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka yang tinggal di Perumahan Bluru Permai Blok CA Jalan Ikan Gurame IX Dusun Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang disita Polisi itu total ± 107,136 gram. Selain sabu. kita juga menyita 2 unit HP, uang tunai Rp. 240.000, tas kecil.
“Anggota juga mengamankan sepeda Motor Honda Beat No. Pol W 2219 NGC, 31 potongan lakban warna Putih motif tulisan warna Merah, 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako, 16 potongan lakban warna Coklat, 3 timbangan elektrik, lakban, dompet, 2 buah sekrop dari sedotan Plastik dan 29 pak plastik klip kosong,” jelas AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (23/4/2025).
Lanjut, pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.
”Hasil introgasinya, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama R (DPO),”tuturnya.
AKBP Suria Mifta mengungkapkan, Narkotika itu didapat pada, Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib dipinggir jalan daerah Jalan H. Moh. Noer Bangkalan Madura dengan cara disuruh saudara R (DPO)mengambil ranjauan sabu.
“Narkotika yang sudah ditangan pelaku, kemudian dikemas ulang serta mengirim kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Mifta menambahkan, sedangkan tersangka bekerja menjadi perantara dalam jual beli sudah selama 7 bulan yang lalu dan menerima sabu dari R (DPO) sudah lebih dari 10 kali.
“Kini tersangka akan dijerat tindak pidana dengan
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.
Bib