Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Minggu, 4 Februari 2024 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

 

 

Surabaya TargetNews.id Seorang pengangguran berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan Narkotika merek Farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “ di dalam rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya. Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB

 

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan yakni diketahui berinisial, MR Bin A, 24tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (MR Bin A)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Pil sebanyak, 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan 153.000 ( seribu lima ratus tiga puluh ribu) pil; Dan 1 (satu) buah handphone android merk Oppo,” ujarnya

Baca juga  Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek Maliku Gelar Patroli Malam.

 

Berdasarkan keterangan dari Tersangka MR Bin A mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dari Sodara A ( Yang Kini Masih DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya, dengan cara di ranjau

Baca juga  Digrebek Kabur Duluan, Polisi Bongkar Tempat Perjudian Sabung Ayam Di Sampang

 

Adapun maksud dan tujuan Tersangka menguasai barang bukti tersebut untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan.

Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali ini, itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.

Adapun Tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.bibed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolsek Kuala Gelar Jum’at Curhat bersama Warga Desa Blang Bintang, Ini yang Disampaikan

BERITA UTAMA

Begini Cara Lettu Inf Poniran ‘Pupuk’ Rasa Gotong Warga di Wilayah Koramil Pasrujambe

BERITA UTAMA

BINA FISIK, PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON LAKSANAKAN LARI BERSENJATA

Artikel

Personel Gabungan Polsek dan Poslap 30 Siaga Kathutla laksanakan patroli Air dalam antisipasi Karhutla

BERITA UTAMA

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Koramil 19/ Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Prabowo Subianto Perjalanan Panjang Menuju Kursi Presiden RI

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Humbau Masyarakat Agar Jangan Jadi Penerima Ataupun Pemberi Pungli

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Undangan Ngaji Bareng Ikamus Di Ponpes Miftakhul Anwar Desa Podoluhur