Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Minggu, 4 Februari 2024 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

 

 

Surabaya TargetNews.id Seorang pengangguran berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan Narkotika merek Farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “ di dalam rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya. Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB

 

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan yakni diketahui berinisial, MR Bin A, 24tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (MR Bin A)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Amankan kasus Penyalahgunaan Narkotika Merek Farmasi Tanpa Ijin Edar Jenis Piil “ LL

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Pil sebanyak, 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan 153.000 ( seribu lima ratus tiga puluh ribu) pil; Dan 1 (satu) buah handphone android merk Oppo,” ujarnya

Baca juga  Komsos Bersama Petani Padi Babinsa Pangkalan Kongsi Berikan Motivasi

 

Berdasarkan keterangan dari Tersangka MR Bin A mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dari Sodara A ( Yang Kini Masih DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya, dengan cara di ranjau

Baca juga  Kapolda Jatim Cek Pospam Lebaran di Ngawi Pastikan Mudik Ceria Mudik Penuh Makna

 

Adapun maksud dan tujuan Tersangka menguasai barang bukti tersebut untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan.

Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali ini, itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.

Adapun Tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.bibed

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodam IV/Diponegoro Gelar Shalat Idul Fitri dalam suasana penuh Khidmat

Artikel

Kapolda Jatim Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Jawa Timur 2024

Artikel

Kodim 1612/Manggarai dan Stake Holder Lakukan Serangan Gunung demi Menjaga Kelestarian Alam

BERITA UTAMA

Dewan Pakar FPII Apresiasi dan Ucapkan Selamat Atas Berdirinya PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia

BERITA UTAMA

Pagi Hari, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Sigap Bantu Warga dan Pelajar Menyebrang Jalan

BERITA UTAMA

IWAKK Walet Emas Gelar Silaturahmi di TMII Jakarta

BERITA UTAMA

Satgas Yonif Raider 200/BN Bantu Pemasangan Tiang Listrik

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak