Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

TARGETNEWS.ID Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebuah kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Tersangka tersebut berinisial D W BIN S (ALM) yang bertempat Tinggal Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa Kronologi Penangkapan terhadap tersangka, terjadi pada hari Jum’at, 07/12/2024 sekira pukul 15.00 Wib, di kediamannya, di Jalan Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Narkoba berjenis Sabu ini didapat oleh tersangka dari Saudara M Alias R (DPO) Pada hari Rabu, 06/11/2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), namun barang tersebut tidak dibayar sebelum semua barang habis terjual.” ucap Kompol Suriah Miftah.

Baca juga  Koramil 1008-05/Kelua Gelar Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat

Dari pengakuannya saat di interogasi, tersangka sejauh ini sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada Saudara M Alias R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, selain itu tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa : 9 (Sembilan) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram, ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ± 0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ± 4,350 Gram, Serta 1 (Satu) Timbangan Digital, dan 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, juga terdapat 1 (Satu) Sendok plastik, dan 1 (Satu) Sekrop, serta sebungkus rokok kosong tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu, dan sebuah Handphone.

Baca juga  Satgas TMMD Reg ke-120 Kodim 1202/Skw Lanjut Pengerjaan Teras Rumah Warga

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun.” pungkas Kompol Suriah Miftah.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla Anggota Satpolairud Laksanakan Giat Di Atas Fery Penyebrangan

BERITA UTAMA

Kejari Tanjung Perak Memusnakan BB Hasil Kejahatan Tindak Pidana Yang Telah Inkracht, 265 Perkara Narkotika Dan 142 Pidana Umum Lainnya. 

Uncategorized

Arahan Dandim 0830/Surabaya Utara Prajurit Mengerti dan Memahami Makna dari Netralitas

Artikel

Wakil bupati Katamso Hadiri Halal Bihalal DPC PKB Tanjung Jabung Barat

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Uncategorized

Kanit Binmas Sosialisasi Nomor Telepon Layanan Pengaduan ke warga

Uncategorized

Pengecekan Kondisi Sekat Kanal di Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka