Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

TARGETNEWS.ID Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebuah kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Tersangka tersebut berinisial D W BIN S (ALM) yang bertempat Tinggal Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa Kronologi Penangkapan terhadap tersangka, terjadi pada hari Jum’at, 07/12/2024 sekira pukul 15.00 Wib, di kediamannya, di Jalan Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Narkoba berjenis Sabu ini didapat oleh tersangka dari Saudara M Alias R (DPO) Pada hari Rabu, 06/11/2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), namun barang tersebut tidak dibayar sebelum semua barang habis terjual.” ucap Kompol Suriah Miftah.

Baca juga  Sosialisasi Pelayanan Polri lewat Aplikasi Polri Super App di Kecamatan Maliku

Dari pengakuannya saat di interogasi, tersangka sejauh ini sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada Saudara M Alias R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, selain itu tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa : 9 (Sembilan) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram, ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ± 0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ± 4,350 Gram, Serta 1 (Satu) Timbangan Digital, dan 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, juga terdapat 1 (Satu) Sendok plastik, dan 1 (Satu) Sekrop, serta sebungkus rokok kosong tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu, dan sebuah Handphone.

Baca juga  Babinsa Bersinergi dengan Instansi Terkait untuk Pengamanan Pemilu di Desa Golo Rentung

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun.” pungkas Kompol Suriah Miftah.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dengan sasaran pencari Kayu Alaban Personil Satbinmas berikan Himbauan tentang karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibas Polsek Jabiren Raya berikan himbauan larangan karhutla

Artikel

Ikut Bela Sungkawa Pasi Pers Kodim 1208/Sambas Melayat dan Hadiri Pemakaman Istri Anggota

Uncategorized

Dalam Rangka cooling system Pilkada yang aman dan damai personil Sat binmas rutin laksanakan kegiatan sambang

Artikel

Babinsa 1208-01/Sambas Laksanakan Penutupan Perkemahan Sabtu Minggu Saka Wira Kartika

Artikel

Tinjau RCU dengan Sepedaan, Pj. Walkot Ajak Anak MI Nurul Hikmah Jaga Lingkungan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Stop Pungutan Liar di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Cek Banjir Kelurahan Marang dan Sampaikan Pesan Keselamatan