Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

TARGETNEWS.ID Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebuah kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Tersangka tersebut berinisial D W BIN S (ALM) yang bertempat Tinggal Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa Kronologi Penangkapan terhadap tersangka, terjadi pada hari Jum’at, 07/12/2024 sekira pukul 15.00 Wib, di kediamannya, di Jalan Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Narkoba berjenis Sabu ini didapat oleh tersangka dari Saudara M Alias R (DPO) Pada hari Rabu, 06/11/2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), namun barang tersebut tidak dibayar sebelum semua barang habis terjual.” ucap Kompol Suriah Miftah.

Baca juga  Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Masyarakat Terkait Larangan Karhutla

Dari pengakuannya saat di interogasi, tersangka sejauh ini sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada Saudara M Alias R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, selain itu tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa : 9 (Sembilan) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram, ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ± 0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ± 4,350 Gram, Serta 1 (Satu) Timbangan Digital, dan 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, juga terdapat 1 (Satu) Sendok plastik, dan 1 (Satu) Sekrop, serta sebungkus rokok kosong tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu, dan sebuah Handphone.

Baca juga  RUTAN SUMENEP LAKUKAN WISUDA PURNABAKTI PENGAYOMAN TERHADAP 1 ORANG PEGAWAI PURNA TUGAS

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun.” pungkas Kompol Suriah Miftah.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota DPRD Kota Batu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mengucapkan. Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Makin Maju dan Berkembang.

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Cegah Guankamtibmas di Perairan, Personel Satpolairud Polres Pulpis Laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Kantor Bank Jateng Cabang Tegal Buka Tabungan BIMA Untuk Nasabah Di Wilayah Jawa Tengah

Artikel

Jadi Irup di SMAN 1 Weleri, Wakapolres : Stop Bullying

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Peringati HUT TNI Ke 79 Koramil 1208-07/Teluk Keramat Dapat Suprise Nasi Tumpeng Dari Forkopimcam