Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

TARGETNEWS.ID Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebuah kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Tersangka tersebut berinisial D W BIN S (ALM) yang bertempat Tinggal Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa Kronologi Penangkapan terhadap tersangka, terjadi pada hari Jum’at, 07/12/2024 sekira pukul 15.00 Wib, di kediamannya, di Jalan Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Narkoba berjenis Sabu ini didapat oleh tersangka dari Saudara M Alias R (DPO) Pada hari Rabu, 06/11/2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), namun barang tersebut tidak dibayar sebelum semua barang habis terjual.” ucap Kompol Suriah Miftah.

Baca juga  Kompak, Babinsa Koramil Gandusari Bersama Warga Masyarakat Gelar Gotong Royong Bersama

Dari pengakuannya saat di interogasi, tersangka sejauh ini sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Sabu kepada Saudara M Alias R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, selain itu tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa : 9 (Sembilan) Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram, ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ± 0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ± 4,350 Gram, Serta 1 (Satu) Timbangan Digital, dan 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, juga terdapat 1 (Satu) Sendok plastik, dan 1 (Satu) Sekrop, serta sebungkus rokok kosong tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu, dan sebuah Handphone.

Baca juga  Wujud Perhatian Dan Empati, Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Jenguk Anak Anggota Yang Sedang Dirawat Di Rumah Sakit

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun.” pungkas Kompol Suriah Miftah.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pertemuan Gabungan Persit KCK Cabang XXV Dim 1002, Dandim selaku Pembina Berikan Arahan

BERITA UTAMA

Forkopimcam Batang Dukung Kegiatan Bazar Takjil UMKM di Pendopo Kota

Artikel

KPU Jombang Pastikan Kesehatan Fisik Dan Mental Kedua Pasangan Warsubi Dan Gus Salman

Uncategorized

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Akmil

Uncategorized

Kodim 0709/Kebumen Gelar Upacara Pemakaman Militer Peltu Purnawirawan Muji Slamet

BERITA UTAMA

Kepala kantor Cabang PT.Kabah Tour Mejasem Kabupaten Tegal

Artikel

Silaturahmi Ramadhan, Salurkan Semangat Kebersamaan di Wisma Perdamaian