Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:31 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Tukang Service CA Lantaran Jual Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Dobel LL

 

 

SURABAYA, – Ada-ada saja ulah tukang service AC ini. Sudah mempunyai langganan tetap guna mendapatkan penghasilan masih saja dirasa kurang.

Dengan dalih kebutuhan guna mencukupi ekonomi serta mencicipi gratis sabu, membuatnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Pria yang dibekuk pada, Rabu 31 Januari 2024 lalu sekira pukul 18.30 Wib, di tempat kos Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya itu tenyata nyambi jual narkotika.

Setelah diamankan dan dalam penggeledahan, anggota menemukan dua jenis diantaranya, sabu-sabu dan pil koplo dobel LL.

Dua barang terlarang itu disita dari tersangka RPA (23) tukang service AC, asal Jalan Kupang Gunung Surabaya.

“Ada dua jenis barang yang menjadi bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo atau dobel LL,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada Memonews pada, Selasa (6/2/2024).

Baca juga  BEA CUKAI KALBAGBAR UNGKAP SEJUMLAH PENINDAKAN ROKOK DAN MINUMAN ALKOHOL ILEGAL DI PERBATASAN

Barang yang ditemukan dalam penggeledahan berupa, bungkus tablet warna putih berisi obat keras jenis pil double L 1000 butir, 2 bungkus serbuk pil koplo, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,441 gram, pil warna coklat narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,147 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, skrop terbuat dari sedotan, dan HP.

Keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., menjelaskan, dalam kos”an si Putat Jaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti usai polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa pil warna putih logo LL didapat dengan cara membeli dari seorang inisial R (DPO) pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu di Putat Jaya Punden Surabaya,” imbuh Kasat Narkoba.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Lakukan Silaturrahmi dengan Warga Desa Papagarang

Pelaku ini membeli seharga Rp. 850.000, per botol dan maksud tujuannya adalah untuk diedarkan dijual kembali dengan keuntungan uang.

Sedangkan narkotika jenis sabu didapat dari Sodara A (Yang Masih DPO) dengan cara dititipikan dan apabila ada pembeli yang datang, tersangka yang menjualkan dan mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu secara gratis.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan bibed

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong

Artikel

Tingkatkan Kinerja Pemdes, Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Musdes Perubahan

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Malam Piket Fungsi, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Ingatkan Sistem Keamanan Mako

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadir Pada Acara Anniversary Pantai Menganti ke-12

Artikel

Beri Arahan ke PPPK,Pj. Wali Kota Tegal Tekankan Lima Hal

Artikel

Kajati Jatim Beri Pesan Moral Peringati Hari Sumpah Pemuda

Artikel

Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pj. Walkot Monitoring Tindak Lanjut NKS Perlindungan Pekerja Rentan