Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 16:02 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Driver Shopee Food yang Jadi Kurir Narkotika

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Driver Shopee Food yang Jadi Kurir Narkotika

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Driver Shopee Food yang Jadi Kurir Narkotika

 

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan A S Alias A Bin M laki-laki umur 42 yang pekerjaan sebagai driver online bertempat tinggal di Jl. Simo gunung kramat barat Kota Surabaya dan berdomisili kos di Jl. Pulosari Gg. III K Kota Surabaya.

LP/A/579/X/2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 31 Oktober 2024.

Untuk Kronologi Penangkapan tersangka A S Alias A Bin M, Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti TKP 1. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan.

Polisi mengamankan Barang Bukti di TKP 1: di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya yaitu: 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 19,279 (sembilan belas koma dua tujuh sembilan) gram, masing-masing, ⁠1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,502 (delapan belas koma lima nol dua) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,663 (nol koma enam enam tiga) gram.

Selanjutnya 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,114 (nol koma satu satu empat) gram, ⁠1 (satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,076 (dua puluh delapan koma nol tujuh enam) gram.

Baca juga  BABINSA KORAMIL 22/AYAH KOMSOS DENGAN APARAT DESA GUNA MENJALIN SILATURAHMI YANG HARMONIS

Kemudian ditemukan ⁠1 (satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,181 (dua puluh delapan koma satu delapan satu) gram, ⁠1 (satu) bungkus berisikan 94 (sembilan puluh empat) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 27,580 (dua puluh tujuh koma lima delapan nol) gram, ⁠1 (satu) bungkus berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 3,488 (tiga koma empat delapan delapan) gram, ⁠1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru logo “DOAREMON” yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 0,884 (nol koma delapan delapan empat) gram.

Selain narkoba Polisi juga mengamankan : ⁠1 (satu) timbangan elektrik, ⁠2 (dua) bandel plastik klip kosong, ⁠1 (satu) skrop sedotan plastic warna hitam, ⁠1 (satu) skrop sendok plastic warna ungu, ⁠Uang tunai sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), ⁠1 (satu) unit handphone OPPO S77, ⁠1 (satu) unit handphone REALMI, ⁠1 (satu) tas selempang warna hitam.

Baca juga  Kawal Penggunaan Dana Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Cek ke Lapangan

 

Setelah dilakukan pengembangan Polisi mengamankan Barang Bukti di TKP 2: samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya yaitu: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 9,438 (sembilan koma empat tiga delapan) gram, ⁠1 (satu) bungkus pop corn yeye warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika.

Menurut keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari saudara R (DPO) yang di kirim dengan cara diranjau pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib yang di ranjau di depan Hotel Utami Jl. Raya Juanda kab. Sidoarjo, dengan maksud untuk di serahkan kepada pembeli atas perintah dari saudara R (DPO).

Tersangka A S Alias A Bin M menjadi kurir/perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah/komisi sejumlah Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp. 10.000.- dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pimpin Apel Perdana, Ini Yang Disampaikan Wakapolres Pulang Pisau

Uncategorized

Pengaturan Pagi Bentuk Pelayanan Satlantas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Uncategorized

Stop Karhutla Bripka Andi Gunakan Media Spanduk

Artikel

Komandan Kodim 1008/Tabalong Ikut Serta dalam Pelepasan Pendistribusian Logistik Pilkada

BERITA UTAMA

Amankan Tarawih di Masjid Nurul Islam, Polsek Pahandut Lakukan Gatur Lalin

Uncategorized

Ternyata Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Laksanakan Kegiatan Patroli Perairan

BERITA UTAMA

Kantor BRI Tujuan Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli