Polresta Palangka Raya – Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dipercaya untuk mendampingi pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA melakukan razia ruang tahanan khusus anak.
Razia tersebut dilakukan pada ruang tahanan anak di Kantor LPKA Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang didampingi oleh perwakilan Satsamapta, Kanit Turjawali, Ipda Agus Setiawan dan personel, Jumat (17/3/2023) pagi.
“Pada hari ini kami bersama rekan-rekan dari LPKA Kelas IIA akan melakukan razia ruang tahanan anak, yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan di dalamnya,” ungkap Ipda Agus Setiawan.
Razia pun berlangsung mulai pukul 08.00 WIB, yang dilakukan secara seksama dan teliti oleh LPKA dan Satsamapta, sembari juga mengawasi serta memantau bagaimana kondisi keamanan pada ruang tahanan tersebut.
“Setelah kurang lebih satu jam razia dilakukan, kita tidak menemukan adanya barang maupun benda yang dilarang di dalam seluruh ruang tahanan anak, serta kondisinya pun relatif aman dan kondusif,” terang Ipda Agus seusai razia.
Selanjutnya, ia dan personel pun berkoordinasi bersama petugas LPKA Kelas IIA guna menyampaikan imbauan kamtibmas dan mengingatkan kewaspadaan terhadap segala potensi kerawanan yang dapat terjadi pada ruang tahanan.
“Kita harus selalu bersiap siaga saat menjaga keamanan ruang tahanan sebab kerawanan dapat terjadi kapan saja apabila lengah, khususnya pada saat jam-jam rawan seperti malam dan dini hari atau jam besuk,” imbaunya.
“Contohnya kerawanan yakni seperti kasus kaburnya narapidana, tindakan yang mengakibatkan kerusuhan dan gangguan keamanan, kebakaran hingga hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa petugas maupun orang-orang di dalamnya,” pungkasnya. (pm)