Home / Uncategorized

Kamis, 22 Februari 2024 - 20:29 WIB

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Warga untuk Sampaikan Imbauan Bahaya Karhutla

 

Pulang Pisau – Satuan Binmas – Polres Pulang Pisau, Aipda Alfiyani memberikan imbauan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan kahayan hilir tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Kamis(22/02/ 2024).

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap” ujar Aipda Alfiyani.
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara”.

Baca juga  BABINSA BANTU WARGA DALAM MENYELESAIKAN MASALAH

Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Kahayan Hilir agar bisa kepolisian terdekat atau anggota Polres pulpis dan akan segera di tidak lanjuti, tutup ucapnya

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Pangdam 1 Bukit Barisan Kunjungi Mako Yonmarhanlan IV

BERITA UTAMA

Sertu Sugito Komsos dengan Mitra Karib di Desa Bocor

Uncategorized

Komisi Pemilihan Umum Brebes menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 25

BERITA UTAMA

Diduga Kuat Camat Sepuluh Terima Uang Suap Manakala Rekomendasi Pilkades Drs Mohni MM Tidak Diloloskan

Artikel

nyata Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Terbukti Hasyim Asy’ari Bersalah Tidak Diproses Hukum

Artikel

Bhabinkamtibmas Semambung Bantu Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

Uncategorized

Kanit Binmas Polsek Maliku giat cegah Karhutla