Home / Uncategorized

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:53 WIB

Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan Sosialisasi Tentang Karhutla.

Sebelum Musim kemarau melanda Personil satBinmas Polres Pulpis Polda Kalteng laksanakan himbauan-himbuan dan sosialisasi karhutla di wilayah kabupaten Pulpis kelurahan Pulpis Rabu, ( 01/02/2023).

disaat kemarau berdampak pada rentannya lahan yang kering tersebut terhadap api yang dapat menyebabkan kebakaran. Mengantisipasi hal tersebut, SatBinmas Polres Pulpis gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

melalui Personil Satuan Binmas Polres Pulpis melaksanakan sosialisasi kepada Warga Masyarakat yang berada di Kecamatan Kahayan hilir yang mana di wilayah tersebut masih banyak terdapat lahan kosong yang ditumbuhi rumput dan Hutan / Semak. dalam kegiatan sosialisasi Kanit bhabinkamtibmas Aiptu Wayan Widatra memberikan himbauan Kamtibmas tentang bahaya Kebakaran dimana selain mengakibatkan kerugian materi, juga dapat menyebabkan hilangnya nyawa, serta dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan para pelaku pembakaran dapat dihukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Baca juga  Dugaan Adanya Manipulasi di Pelayanan Samsat yang Merugikan Wajib Pajak

“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan warga masyarakat kab.pulpis untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui kasatbinmas AKP Ujang Kustarman mengungkapkan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Binmas ini merupakan kegiatan preventif guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat Pulpis tentang bahaya kebakaran hutan, Melalui kegiatan sosialisasi diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada diwilayah kabupaten Pulang Pisau,”ungkap nya

Baca juga  Ketua KPU Dan Kejaksaan Negeri Batu, Himbau Laporan Keuangan Harus Benar

“Untuk itu mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.”imbau kasat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 32 Tahanan

Uncategorized

Pengunjung Tahun 2023, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gelar Acara Doa Bersama Lintas Agama

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Cooling System Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolrestabes Surabaya

Artikel

Pasar Murah Bapak Warsubi dan Salman di Keplaksari: Bukti Nyata Calon Bupati Nomor Urut 02 untuk Rakyat Jombang

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Kantor KUA Kec. Pandih Batu