Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Pontianak, Kalbar – F (31), seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, diamankan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Sabtu (20/03/23), kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka F, “Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

“Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir”, ungkap Joko.

Baca juga  SPBU Bakau Besar Memanas! Sopir Jadi Korban Brutal, Solar Picu Aksi Main Hakim Sendiri

Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah”, tambah Joko

Baca juga  Babinsa Sulung Koramil 02/Sejangkung Hadiri Penyaluran BLT-DD Tahun 2023

Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

“Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno, S.H.(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD.

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tangkiling Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Satu-satunya Anggarkan Reforma Agraria, Pemkot Tegal Dinilai Komit Sukseskan Reforma Agraria

BERITA UTAMA

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Uncategorized

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Artikel

Satdik – 4 Kodiklatal Manado Apel Kesiapan Personel dan Material Dalam Rangka Lattek Berganda

Uncategorized

Kantor Bank CIMB Niaga Tujuan Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli