Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Pontianak, Kalbar – F (31), seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, diamankan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Sabtu (20/03/23), kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka F, “Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

“Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir”, ungkap Joko.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah”, tambah Joko

Baca juga  Kunjungi Polres Pulang Pisau, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Cek Kesiapan Pengamanan TPS Pada Pemilu Serentak 2024

Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

“Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno, S.H.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pangdam XII/Tpr Kukuhkan Ny. Beti Iwan Setiawan Sebagai Ibu Raksakarini Sri Sena

Uncategorized

Dipercaya Jaga Keamanan, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Pentas Seni Lewu Palangka Festival

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi komplek Pertokoan Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Patroli Terpadu Bersama Mpa

Uncategorized

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

Artikel

Meninggalnya Sumarji, Pekerja Cleaning Service Bank Mayapada Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Masih Menimbulkan Tanda Tanya Besar

Uncategorized

Kasus Istri Polisi di Probolinggo Yang Marah Pada Siswi Magang Berakhir Damai