Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:19 WIB

Satuan Res Narkoba Polres Melawi dan Polsek Kota Baru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Polres Melawi dan Polsek Kota Baru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Polres Melawi dan Polsek Kota Baru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

 

POLRES MELAWI, TargetNews.id Dalam Ops Pekat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Melawi dibantu oleh Kapolsek Kota Baru
Ipda Yoga Septian, S.Tr.K.,M.H.
dan personel Polsek Kota Baru berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu Kamis, (21/3), sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan ini terjadi di Jalan Provinsi Kota baru, Desa Sawah Tunjuk, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah BDN Als BUD, berusia 37 tahun, beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H.,M.H Melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo memeberikan keterangan bahwa pengintaian terhadap tersangka dimulai sejak pagi hari, pukul 09.15 WIB, dengan kegiatan pengintaian yang intensif.

Baca juga  Operasi Keselamatan Telabang 2024, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Ops Patroli Rawan Laka

Setelah beberapa jam mengikuti pergerakan tersangka, pada pukul 17.45 WIB, tim kepolisian berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi yang telah ditentukan.

”Pada saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi masyrakat umum dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP Android merk VIVO Y12 warna merah maroon” Jelasnya.

Baca juga  Polres Kuansing Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023

“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka BDN Als BUD dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara” Ungkapnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Melawi untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam anggota peredaran narkotika dan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Polres Melawi juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar.
Humas Res Mlw (reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Bamin Komsos Koramil 04/KraWakili Danramil Hadiri Rapat Pembentukan Panitia HUT RI ke 78 Tahun 2023 Tingkat Kec. Karanganyar

Artikel

Cegah Resiko Laka Air, Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Fery

Artikel

Tiga kelurahan Dicanangkan Menjadi Kelurahan Cinta Statistik

Artikel

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

BERITA UTAMA

Tim Seleksi Zona I Sumut Lewati Tanggal Pengumuman yang Ditetapkan Bawaslu RI

BERITA UTAMA

Sinergi Bersama Media, Polresta Malang Kota Gelar Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-77

Artikel

Pesan Kepala Staf Angkatan Darat Pada Amanat Upacara Tujuh Belas Kodim 1009/Tanah Laut