Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

 

Tanjungpersk – Awal dari terjadinya kriminalitas salah satunya karena minuman keras (miras). Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengantisipasi dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya. Dalam penggerebekan ini ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan tersangka di belakang toko klontong.

Tersangka ini berkedok toko klo tong dan menjual miras jenis arak tersebut. Sebanyak 3.667 Botol arak ini, terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sementara sisanya 70 Botol Kemasan 600 mililiter. Sat Samapta mengamankan ribuan botol tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung, Surabaya, ” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (11/10).

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Tengah sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Kamtibmas

Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Beberapa kali mengamankan penjual miras, pihaknya menyelidiki dan menemukan agen distributor miras jenis arak ini. “Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini,” ujarnya.

Baca juga  Danyonif 5 Marinir Hadiri Upacara Penyambutan Satgasmar Pam Puter XXVll

Anggota kemudian menggerebek dan mengamankan ribuan botol arak ini. Agen miras jenis arak ini berkedok toko klontongan. Saat digerebk awalnya menemukan dua kardus miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di belakang toko. “Kamibtemuakn kardus lainnya di rumah lantai I. Ini dijadikan gudang penyimpanan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, selain mengamankan 3.667 botol miras jenis arak. Pemilik miras jenis arak berunsiial BS juga diamankan. “Kami kenakan Pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual atau pemilik arak,” katanya. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudnya Sinergitas Kodim Wonosobo Berikan Ucapan HUT Bhayangkara

Artikel

Satpolairud Polres Pulang Pisau Lakukan Gatur Di Dermaga Feri Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Keluarga Besar H. Niman Berbagi Beras untuk Kaum Dhuafa di Bulan Suci Ramadan

Artikel

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Siap Amankan KTT IAF di Bali

Uncategorized

Satgas Preemtif Ops Mantap Praja Polres Pulang Pisau Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi oleh Hoaks Menjelang Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Peringatan Isra Mi’Raj Desa Jatimulyo

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan