Home / Uncategorized

Jumat, 29 Desember 2023 - 12:46 WIB

Saya Gunawan Merasa Dirugikan dan Ditipu Mantan Istrinya Yang Menguasai Harta Gunawan Akhirnnya Dilaporkan

Saya Gunawan Merasa Dirugikan dan Ditipu Mantan Istrinya Yang Menguasai Harta Gunawan Akhirnnya Dilaporkan

Saya Gunawan Merasa Dirugikan dan Ditipu Mantan Istrinya Yang Menguasai Harta Gunawan Akhirnnya Dilaporkan

 

Pontianak . TaargetNews.id

Sy Gunawan mengaku merasa ditipu dan dizolimi mantan istrinye Nf. Setelah bercerai pada tahun 2023 ini, Gunawan mengungkapkan istrinye mau menguasai hartanya keseluruhan.

Menurut Gunawan hartanya yang ada berupa sebuah bangunan rumah di jalan Ampare Raya Kubu Raya dan sejumlah perkebunan sawit dan Ruko.

Liciknya lagi , ungkap Gunawan kepada awak media Jum’at (29/12/2023), istrinya Nf pada saat masih hidup bersama, memindah nama sertifikat rumahnya kepada nama kakak dari istrinya.

“Saat itu istri saya ada minta tanda tangan, saya kan tak bisa baca, surat apa yang disodorkan kesaya, jadi saya teken saja. Dan istri saya tahu bahwa saya tak bisa baca”, ungkap Sy.Gunawan.

” Akhirnya dalam perjalanan waktu, saya terkejut tiba tiba nama sertifikat rumah saya sudah berubah menjadi nama kakaknya”, pungkasnya.

“Belum lagi sejumlah kebun sawit saya. Rumah saya itu saya bangun habis kurang lebih Rp 2 milyar”, jelasnya.” Dan ruko saya juga mau dikuasainya”, tambah Gunawan.

” Dalam perjalanan waktu setelah cerai, saya ada mau memperkarakan mantan istri saya yang telah memberikan data tidak benar di kantor KUA Pontianak Utara, hingga keluarlah buku nikahnya”, beber Gunawan.

” Karena dia takut menjadi urusan pidana pemalsuan data. Maka saya dengan mantan istri membuat kesepakatan diatas surat bersegel disaksikan pengacara saya dan RT”, jelasnya.

Baca juga  Dandim 1307/Poso, Letkol Inf Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int., Beri Penghargaan Kepada 7 Putra-Putri Prajurit Berprestasi

” Kesepakatan tersebut berisi akan mengembalikan nama dalam akte kembali ke namanya sebagai pemilik sah rumah tersebut”, ujarnya.

Namun hingga kini, mantan istri Nf, mengingkari perjanjian yang telah di buat bersama tersebut.

Sy Gunawan akhir mengambil jalur hukum dengan melaporkan istrinya dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Ya saya sudah membuat laporan polisi ke Polres Kubu Raya atas kasus penipuan dan penggelapan”, pungkasnya.

Gunawan mengaku dengan Nf sudah 6 tahun berumah tangga dengan berbuah seorang anak laki laki.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, Kasat Narkoba AKP Sagi, SH, dihubungi awak media membenarkan ada pengaduan dari Sy. Gunawan. ” Masih dalam proses”, ujarnya.

Sy Gunawan membeberkan sejumlah fakta antara lain:

Dalam perjanjian tersebut, pasangan tersebut sepakat untuk menjual sebuah RUKO seluas 239 M2 dengan nomor sertifikat hak milik 3288/Durian.

Kesepakatan ini tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 113/2022 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) EK Saputro, SH M.Kn.

Gunawan diberikan kewenangan untuk menjual, dan Nf mendapatkan bagian sejumlah Rp. 100.000.000,-.

Selain penjualan RUKO, mereka juga menandatangani kesepakatan terkait sebuah rumah yang memiliki nomor sertifikat hak milik Ambawang Kuala/.

Rumah ini terletak di Jalan Ampera Gang H. Nur, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga  Kapolres Dan Kasatreskrim Bungkam Terkait Adanya Penimbunan Dan Pengelola

Perubahan sertifikat atas nama Maryani, kakak kandung Nf, telah dilakukan, menjadikannya hak milik bersama antara Nf dan Gunawan.

Nf dan Gunawan juga sepakat untuk mengakui bahwa RUKO dan rumah tersebut bukan hak milik Maryani, dan keduanya berkomitmen untuk mengalihkan kepemilikan properti tersebut menjadi hak milik bersama mereka.

Sebuah rumah di komplek perumahan Darussalam Bahagia, Blok N Nomor 7 di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, dihibahkan kepada Syarifah Nabila Alqadri oleh pasangan tersebut.

Keduanya juga memutuskan untuk memiliki hak milik atas tanah seluas 299 M2 di Sungai Ambawang Kualal.

Tidak hanya itu, kebun sawit di Hamparan 29 Desa Mukti Jaya, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, juga menjadi hak milik Syarif Hidayat berdasarkan perjanjian ini.

Perjanjian tersebut juga mencakup ketentuan larangan membawa pihak ketiga ke rumah masing-masing.

Jika Gunawan membawa wanita lain ke dalam rumah, ia tidak diizinkan lagi memasuki rumah tersebut, dan sebaliknya. Jika Nf membawa pria lain atau menikah lagi dengan pria lain, ia tidak diizinkan menempati rumah tersebut.

Surat perjanjian ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum, dan apabila terjadi pelanggaran, proses hukum yang berlaku akan diterapkan.

Para pihak menandatangani perjanjian ini di hadapan saksi-saksi di Satu Kubu Raya pada tanggal 25 September 2023.*(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 22/Ayah Minta Kinerja Perangkat Desa Ditingkatkan

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Uncategorized

Anggota Samapta sambangi warga Sosialisasi Karhutla ke warga

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas Lapas Kelas IIA

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Cek Keamanan Mesin ATM Bank Kalteng Pandih Batu

Artikel

Polres Tegal Berhasil Tangkap 1 Tahanan Lagi yang Kabur dari Rutan

Uncategorized

Polisi Ungkap Pencurian di Lamongan yang Sempat Viral, Tim Jaka Tingkir Berhasil Amankan Tersangka