MOJOKERTO TargetNews.id – Panca diputuskan gugatan terkait batas usia Capres / Cawapres tadi siang, Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto melakukan sujud syukur lantaran sebagian gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),Senen 16 Oktober 2023.
Saat Hakim membacakan poin – poin putisan ,sejumlah yang menyaksikan televisi langsung sorak dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim yaitu syarat Capres Cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat kota Kabupaten dan Propinsi.
Seperti yang dilakukan warga masyarakat desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.
Mereka melakukan sujud syukur setelah mendengar putusn yang dibacakan Hakim MK.
Sujud syukur itu dilakuakan di rumah Heri Wijayanto sebagai bentuk ungkapan kegembiraan terhadap perwakilan pemuda milineal dalam Pilpres 2024.
Dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok Gibran Rakabuming Raka bisa untuk mencalonkn diri
Sebagai Cawapres.
“Hari ini kita bisa menyaksikan siaran langsung sidan MK, dan Alhmdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah ,”kata Heri dirumahnya.
Hal serupa juga dilakuakan oleh warga Desa Sambiroto ,Kecamatn Suko,Mojokrto. Se jumlah juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia Capres Cawapres di kediaman salah satu warga bernama Yayuk.
“Kami bersama warga bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi Capres Wapres pernah menjadi kepala daerah,” Ungkap Yayuk.
Sujud syukur atas putusan MK ini di lakukan warga di 9 Kecamatan yang ada di Kecamatan Mojokerto.
Diantaranya ,Kecamatan Pungging, Mojosari, Ngoro, Bangsal, Trawas,dan Suko.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia Capres Wapres .Dalam Dalam putusnnya,MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi pasal 169 huruf q Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atas UU pemilu syarat berpengalamanSebagai kepala Daerah.
Meski sudah di kabulkan, namun ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda.( Dissenting Opinion ) terkait putusan perkara 90/ PUU – XXI/ 2023.( Misti).