Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:10 WIB

Secara Sadar Menjual Properti, 4 Tahun Baru Merasa Tidak Menjual

Surabaya, Gugatan pembatalan jual beli rumah Pramono Judarto dengan agen property Leonardo Sieto alias Leo berbuntut panjang. Ini tidak lepas dari ocehan Pramono Judoarto melalui pengacaranya, yang menyatakan dia dirugikan Leonardo Sieto atas jual beli rumahnya yang berlokasi Perumahan Citraland Surabaya, Kawasan Northwest Park Blok NB-9, Kavling Nomor 51 atau sekarang dikenal dengan Perumahan Citraland Surabaya Kawasan Northwest Park, Jalan Taman Adenia Pakal VII Blok NB-9 Nomor 51 tersebut.

Tak terima dengan pernyataan tersebut,  Leonardo Sieto dan kuasa hukumnya, Janaek Situmeang, SH pun angkat bicara dan melakukan hak jawab atas pemberitaan yang dilempar kubu Pramono Judarto tersebut. Dalam rilisnya hak jawabnya kepada sejumlah media, Selasa (30/5/2023).

Leonardo melalui Janaek mengatakan legalitas jual beli jual beli rumah Pramono Judarto dengan dia di kantor Citraland sudah prosedural dan itu sudah dibenarkan oleh pihak Citraland dalam jawaban dan dupliknya.

“Saya tidak mempermasalahkan pengingkaran yang dilakukan oleh Pramono Judarto atas jual beli rumah tersebut. Namun saya mempunyai cukup banyak bukti kalau Pramono Judarto sudah dengan sadar dan prosedural mengalihkan obyek yang tengah disengketakan tersebut.  Dan bukti-bukti itu sudah dibenarkan oleh pihak Citraland dalam jawaban dan dupliknya,” katanya dalam hak jawabnya.

Menurut Janaek, Citraland sangat sulit mempercayakan begitu saja transaksi jual beli di tanggal 15 Agustus 2019 antara Leonardo Sieto Klien kami dengan Pramono Judarto tersebut tanpa tidak didukung dokumen jual beli yang lengkap dan sudah terverifikasi.

“Kedua belah pihak sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Citraland untuk transaksi. Setelah dokumen diserahkan masing-masing oleh kedua belah pihak, masih dilakukan lagi proses verifikasi oleh Citraland dan dokumen yang diserahkan oleh Pramono Judarto itu juga dibenarkan sendiri oleh Pramono Judarto pada saat  itu. sama halnya dengan Klien kami juga diverifikasi soal kebenaran dokumen yang diserahkannya,” tambahnya.

Baca juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Koordinasikan Program RSPA bersama Dishub Kota

Dalam hak jawabnya itu, Leonardo dan Janek juga memastikan daftar absensi antara dia dengan Pramono Judarto di kantor Citraland ada.

“Pramono Judarto sebagai penjual atau penggugat hadir. Ada tanda tangan, ada sidik jari juga ada dokumentasi foto-foto di kantornya Citraland. Tapi kenyataan itu di ingkari semua oleh penggugat,” ungkapnya.

Terkait pembayaran, berdasarkan bukti-bukti, Janaek memastikan di hari itu juga langsung dilakukan pembayaran sebesar Rp 400 juta kepada Pramono Judarto, dilanjutkan dengan penyerahan kunci rumah oleh Pramono Judarto kepada Leonardo Sieto, dihadapan citraland sebagai pihak yang menyetujui dan meyaksikan pengalihan hak tersebut.

Soal dalil Pramono Judarto tidak menerima uang dalam transaksi tersebut juga dibantah oleh Janaek, apalagi dalilnya menyebutkan justru yang menerima uang adalah orang lain yakni Tergugat 2.

“Kien kami tidak kenal dengan Tergugat 2. Uang itu sudah Klien kami transfer ke nomor rekening yang disebutkan oleh Pramono Judarto dan Klien kami bisa buktikan itu. Klien kami tidak mengurusi internalnya Pramono Judarto,” bantahnya.

Leonardo dan Janaek juga mengkoreksi dalil gugatan yang diajukan Pramono Judarto terkait harga yang dibeli terlalu murah untuk sebuah rumah yang berlokasi di kompleks elit Citraland. Dalilnya tidak mungkin harga rumah di Citraland Rp 400 juta.

“Harganya kita tidak asal omong. Sesuai pricelist yang dikeluarkan Citraland pada saat launching, harganya Rp 636 juta an. Dan, yang di bilang Pramono Judarto Rp 805 juta an itu harga pembayaran dengan cara angsuran/cicilan, yang didalamnya termasuk harga, pajak dan bunga cicilan tentunya. Jangan dikira semua rumah di Citraland itu miliaran semua. Rumah Pramono Judarto yang dijual ke Leonardo Sieto Klien kami itu type 36, yang luas tanah 6×12 Meterpersegi.

Baca juga  Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan

Menurut Janaek, harga dari Pramono Judarto Rp 805 juta an itu harga pembelian rumah dengan cara cicilan selama sekian tahun.

“Masak dia hitung juga bunga cicilannya. Kita punya bukti price list dari Citraland harga Rp 636 Juta an itu pembelian secara cash termasuk PPN,” paparnya.

Terkait pembayaran, Leonardo melalui kuasa hukumnya Janaek memastikan di hari itu juga tepatnya pada15 Agustus 2019 langsung dilakukan transaksi pembayaran sebesar Rp 400 juta kepada Pramono Judarto yang dibuktikan dengan penyerahan kunci rumah oleh Pramono Judarto.

Leonardo dan Janaek  juga menantang Pramono Judarto dalil Pramono Judarto yang tidak menerima uang dalam transaksi tersebut, apalagi katanya yang menerima uang adalah orang lain yakni Tergugat 2.

“Klien Kami tidak kenal dengan Tergugat 2. Uang itu sudah Klien kami transfer ke nomor rekening yang disebutkan oleh Pramono Judarto dan kita sudah buktikan itu,” tandasnya.

Diakhir hak jawabnya Leonardo Sieto melalui Janaek Situmeang, SH memaklumi apabila pengacara Pramono Judarto menyampaikan statement yang menurut kami tidak benar dan tidak berdasarkan fakta serta kronologis yang tepat, karena itu yang didalilkan dalam gugatan.

“Itu hal yang wajar bagi seorang pengacara,” pungkasnya. (NR)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Angota Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes TA. 2022

Artikel

Kebersamaan Keluarga Besar Yonmarhanlan X Menyambut Tahun Baru 2024

BERITA UTAMA

Viiraaaalll…!!!??.Akibat Istri Sering Pamer Barang Mewah,Walikota Pangkalpinang Jadi Bahan Bulian.

Artikel

Berikan Edukasi Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

KOMANDAN BESERTA SELURUH PRAJURIT PETARUNG SALAWAKU MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE-77

Artikel

Pengacara Victor Membuat Surat Tagihan Palsu Divonis Bebas Oleh Hakim Suswanti

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Beri Penghargaan Kepada 14 Personel Polresta Malang Kota

Artikel

Dandenma Pasmar 2 Pimpin Upacara Hari Dharma Samudera