KOTA BATU, TargetNews.id – Sosialisasi yang dijalankan rutin setiap tahun oleh Dishub Kota Batu pada Juru Parkir (Jukir) tepian jalan umum yang berjumlah sekira 336 Orang khusus di wilayah Kota Batu. Sosialisasi digelar selama dua hari, di tutup langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Hendry Suseno, pada Kamis (5/12/2024) siang.
Program sosialisasi yang sudah di ikuti oleh ratusan Jukir tersebut, agar sama-sama” memiliki tanggung jawab yang sama. Bentuk tanggung jawab itu sudah jelas antara hak dan kewajibannya Jukir dan Dishub pada kesepakatan sesuai awal disampaikan pada kisaran 60 dan 40 dari hasil pungutan parkir tepian jalan umum.
Disebutkan oleh Hendry Suseno, hasil retribusi parkir tepian jalan umum, yang dilaksanakan oleh Jukir yang juga diberikan surat ijin dari Dishub Batu. Agar bisa dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab, untuk bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) sesuai yang di targetkan Dishub agar bisa naik lagi nilai pendapatannya.
“Dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP, guna untuk memberikan wawasan edukasi pada para Jukir agar menjalankan profesinya dengan tertib. Karena pihak Dishub Kota Batu sudah berkomitmen dengan aparat penegak hukum (APH) tetap akan menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) jika para Jukir itu masih tidak konsisten,” kata Hendry Suseno.
Perlu diketahui hasil pungutan retribusi parkir tepian jalan umum merupakan bagian dari penyokong PAD Batu. Disebutkan, “Hendry hasil retribusi parkir itu tidak dipergunakan hanya untuk Pemkot Batu saja. Akan tetapi pemanfaatan anggaran dari hasil retribusi parkir mempunyai andil besar pula untuk kepentingan masyarakat Batu.
“Kenapa sosialisasi pada Jukir rutin tetap dilaksanakan, karena dari hasil retribusi parkir masuk di tahun 2023 hingga sampai mau akhir tahun 2024 ini draf kenaikan setoran retribusi parkir masih terhitung lemah tidak bisa besar. Hal itu kuncinya hanya pada seluruh Jukir disiplin dan jujur dari hasil setornya yang melalui transfer pada Bank Jatim,”papar Kadishub Batu.
Berlanjut terkait pada peran Jukir sebagai mitra Dishub, bahwa Kota Batu merupakan Kota Pariwisata yang sudah cukup dikenal. Maka peran Jukir agar bisa memberikan contoh pada Jukir di daerah lain, seperti halnya menarik tarif jasa parkir sesuai yang tertera pada karcis parkir. Juga para Jukir tidak menarik tarif di luar nilai yang ditentukan.
Disinggung pula setelah Jukir tepian jalan umum mengikuti sosialisasi di bulan Desember 2024, semoga akan merubah kinerja Jukir disiplin sebagai mitra Dishub Batu dalam turut andil menaikan PAD Batu melalui retribusi parkir di seluruh wilayah Batu. Jukir bisa menjadi Public Relations dan tidak hanya berprofesi Jukir saja. Mungkin juga Jukir itu bisa berprofesi Time Leader (TL) bagi wisatawan yang berkunjung di seluruh destinasi wisata Kota Batu, seperti yang disampaikan Sekda Batu kemarin.
“Ketika profesi Jukir tepian jalan umum dilakukan dengan disiplin, sopan, ramah pada pengguna jasa parkir atau wisatawan. Maka tidak mustahil para Jukir dan wisatawan akan sama-sama di untungkan, baik pribadi Jukir itu bahkan pelaku wisata restoran, pedagang, dan masyarakat Batu,”pungkasnya.
Penulis : Wanto