KOTA BATU, Targetnews.Id – KPU Kota Batu dalam mengawali kontestasi Pemilu Kada Walikota dan Wakil Wali kota Batu, pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu dalam periode 2024 – 2029. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 digelar di hotel Golden Tulib Kota Batu, Sabtu (13/7/24).
Pelaksanaan Pilkada serentak itu, sesuai peraturan PKPU disebutkan, mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut diatur dalam tahapan. Tahapan serta persyaratan pendaftaran calon kepala daerah yang maju dalam pilkada mendatang.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh PJ. Walikota Batu, Kapolres Batu, Dandim 0818, Kepala Kesbangpol, Disdukcapil Kota Batu, Forkopimda Kota Batu, Kejaksaan Negeri, Sekretaris DPRD Batu, Dinas Kesehatan Kota Batu, Dinas Pendidikan Kota Batu, Komisioner KPUD Batu, PPK dan PPS se Kota Batu, Bawaslu Kota Batu, Camat se Kota Batu, Kades dan lurah se Kota Batu, Ketua Ormas se Kota Batu serta perwakilan Parpol pemenang pemilu 2024.
Kesempatan itu, Ketua KPU Kota Batu Heru Purwanto membuka langsung acara sosialisasi Pilkada itu. Dia menyebutkan, dengan sosialisasi ini diharapkan, informasi tersebut mutlak bisa diteruskan ke lembaga masing – masing dan masyarakat bisa lebih mengetahui juga memahami tentang literasi pilkada dewasa ini,” tegas Heru Purwanto.
“Persyaratan bagi seluruh calon Legislatif yang sudah terpilih, tentunya berkewajiban para calon Legislatif tersebut harus sudah melaporkan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga menurut Ketua KPU Batu, seluruh calon Legislatif sudah 100% melaporkan LHKPN,namun masih tersisa 2 calon yang belum dapat jawaban dari pihak KPK,” timpal Heru.
Merujuk dari peraturan PKPU di Nomor 8 tahun 2024, pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan selama 3 hari dari Tanggal 27 – 29 Agustus 2024, dimana persiapan pendaftaran pasangan calon berlanjut diumumkan pada 24 – 26 Agustus 2024.
Disisi lain, menurut Thomi Rusydiantoro sebagai pejabat KPUD Batu bidang Div. Teknis KPU Kota Batu sekaligus narasumber. Dilanjutkan pemaparan proses pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum di Nomor 8 tahun 2024.
Disebutkan kembali, dalam pelaksanaan Pilkada Kota Batu nantinya ada terdapat 8 Partai Politik menjadi kontestan. Dengan sesuai perkembangan sampai saat ini masih belum ada kontestan calon Kepala daerah dan Wakil kepala daerah yang mendaftarkan melalui independen,”singkatnya.
Pewarta : (Wanto)