Sampang TargetNews.id Berdasarkan regulasi yang telah di sepakati bersama bahwa Mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah erosi pantai dan melindungi daerah pesisir dari kerusakan akibat bencana alam.
Gagasan tersebut tertuang dalam aturan-aturan pemerintah mengenai peringatan dan konsekuensi hukum bagi siapapun yang melanggar aturan terkait pelestarian mangrove.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo UU Nomor 01 Tahun 2014, siapapun yang menebang atau merusak mangrove dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Namun Undang-undang tersebut seolah tidak berlaku di kabupaten sampang. Hal itu di buktikan dengan adanya beberapa bangunan di desa Tadan kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura yang secara terang-terangan di bangun diatas kawasan hutan lindung mangrove dengan cara mereklamasi hutan mangrove secara brutal dan membabi buta.
Bahkan untuk hutan mangrove yang di babat dan ditimbun tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Bahkan hektaran lahan mangrove yang dirusak untuk dijadikan lahan baik perumahan pribadi,tempat usaha hingga di bangun kampus.
Terkait dengan permasalahan tersebut,sejumlah aktivis di kabupaten Sampang kembali menyuarakan penyelamatan hutan mangrove di Sampang. Karena dinilai pada tahun 2025 kasus-kasus di pesisir pantai menjadi trending di berbagai daerah di Indonesia. Maka di sampang juga perlu di sounding agar pemerintah bisa mengambil kebijakan tegas serta memberikan sangsi bagi para perusak hutan lindung mangrove.
Salah satunya Syamsuddin. Akfivis asal kecamatan camplong itu menyampaikan bahwa isu dan kasus-kasus di pesisir pantai saat ini sedang menjadi perhatian publik dan atensi pemerintah pusat. Jadi untuk kasus- kasus di pesisir yang awalnya di abaikan oleh pemerintah daerah saat ini kita suarakan kembali agar dapat di selesaikan berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
” Yaa. Saya bersama rekan-rekan seperjuangan akan menyuarakan dan memperjuangkan perusakan hutan mangrove hingga tuntas, mengingat saat ini kasus-kasus di pesisir sedang trending saya yakin ini akan menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan. Terutama pemerintah pusat dan propinsi agar persoalan ini bisa di selesaikan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.”(02/02/25).