Sekandal Moral ASN Bayangkari, Oknum Satpol PP istri Anggota Polri Hubungan Gelap

Sekandal Moral ASN Bayangkari, Oknum Satpol PP istri Anggota Polri Hubungan Gelap

Sekandal Moral ASN Bayangkari, Oknum Satpol PP istri Anggota Polri Hubungan Gelap

TargetNews.ID Madiun, Jawa Timur – Dunia birokrasi kembali tercoreng dengan munculnya skandal memalukan yang melibatkan dua aparat negara. Seorang oknum Aparatur Sipil negara (ASN)berinisial H, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Pemerintah kota Madiun,diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan istri sah dari anggota Polsek Jiwan,Kabupaten Madiun , sekaligus seorang oknum Bayangkari .

Tertangkap basa dalam Pelukan Dosa

Dugaan Skandal ini terungkap hari Jumat 30 Mei 2025 ,saat tengah berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo ,Kartoharjo,Kota Madiun. Kejadian itu terjadi atas laporan warga yang curiga dengan aktifitas mencurigakan tersebut .

Sumber visual dan kesaksian warga menguatkan dugaan perzinaan ini .Ironisnya ,baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah. Fakta ini menambah bobot pelanggaran ,tidak hanya sisi moral ,namun juga berpotensi melanggar hukum pidana .

Dua Lapis Skandal: Penggaran hukum Pidana

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Satpol PP dan Bhayangkari , tetapi juga memalukan etika pemerintah dan hukum keluarga . Secara hukum,hubungan gelap ini berpotensi dijerat dengan pasal 284 Kitab Undang- undang Hukum Pidana ( KUHP) ,yang berbunyi;

Baca juga  Cegah Bertambahnya Titik Api Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Stop Karhutla

Pasal 284 KUHP siapa di saja yang melakukan perzinahan , yakni jika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain , dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal ini dapat diberlakukan jika ada pengaduan resmi dari suami ( IY) atau istri sah(H).Artinya , hukum dapat berjalan jika korban mengajukan laporan kepada pihak yang berwajib.

Desahan Masyarakat Pecat ,Proses ,dan Penjakan !.

Masyarakat Kota madiun menuntut tindakan tegas dan dan tidak pandang bulu. Desakan keras muncul agar:

H segera di nonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Madiun ,diperksa oleh Inspektorat, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

IY sebagai oknum Bhayangkari harus mendapat sanksi tegas dari institusi Kepolisian ,baik secara organisasi maupun pidana .

Baca juga  MENJAGA DAYA TAHAN TUBUH DAN FISIK TETAP KUAT, PRAJURIT YONIF 6 MARINIR LAKSANAKAN LARI KETAHANAN

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.
Skandal ini menjadi cermin rusaknya moral sebagian oknum Aparatur negara,yang menyalahgunakan jabatan dan status untuk memenuhi nafsu pribadi.Jika tidak segera ditindak,virus imoralitas ini akan menjalar,melemahkan sendiko integritas pemerintahan.

Penutup : Negara Tak Boleh Kalah oleh Amoralitas

Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar etika dan hukum di tubuh birokrasi ASN dan Bhayangkari adalah simbol kedisplinan , bukan pelaku perzinaan.Hukum harus bicara! Pecat ,adili ,dan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku!.

Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian harus segera bersih- bersih ! Jangan beri tempat bagi tikus- tikus busuk menggrogoti kehormatan negara.

Catatan Redaksi ; Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut . Kami menghormati asas praduga tak bersalah ,namun mendesak keterbukaan dan ketegasan dari semua pihak agar kepercayaan publik tidak terkikis .

“4nam”

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya

Artikel

Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pelayanan Mudik di Terminal Purabaya

Artikel

Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H di Makorem 071 Wijayakusuma : Semangat Muharam untuk Perubahan Lebih Baik

Uncategorized

Sambangi Warga Masyarakat, Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

Artikel

Tak pernah bosan Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos kepada warga wilkum Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai