TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Dalam pers rilis, Polresta Sidoarjo mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ujian seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025.
Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing, mengatakan, Senin (23/6/2025), pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.
“Kami berhasil melakukan OTT terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik suap kelulusan seleksi perangkat desa dan Total uang yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” katanya.
Tiga tersangka, lanjut Cristian Tobing, terdiri dari MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan S, Kepala Desa Medalem, Tulangan SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran
“Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pertemuan dan pembahasan soal seleksi perangkat desa di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan itu, tersangka SY bahkan terlihat menunjukkan soal ujian yang akan digunakan esok harinya,” ungkapnya.
Masih kata Cristian Tobing, sekitar pukul 01.30 WIB, tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka, MAS dan S. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus dalam plastik hitam.
“Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang dalam rekening para tersangka hingga total barang bukti mencapai Rp 1.099.830.000. Uang tersebut berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa yang dijanjikan kelulusan. Dari hasil penyidikan, modus operandi para pelaku terungkap. Masing-masing peserta diminta menyetor uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta,” ujarnya.
Masih lanjut kata Cristian Tobing, SY menerima Rp 100 juta per peserta,MAS dan S, mendapat fee masing-masing Rp 10 juta per peserta,SY juga mengalirkan sebagian dana ke seseorang berinisial SSP. Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur di antara mereka, dan bahkan soal ujian sudah berada di tangan pelaku.
“Ketiga tersangka dijerat pasal diantaranya, Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar,” tegadnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menambahksn, Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa,” tutupnya. (tok)