Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Surabaya, Targetnews.id || Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial DH (40), warga Jl. Gundih Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya di Jl. Margorukun, pada Hari Kamis (16 Februari 2023) sekira Pukul 20:30 Wib.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan,”penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi tersebut. Alhasil anggota berhasil mengamankan TO di lokasi sesuai ciri-ciri yang sudah di kantongi identitasnya”. Ungkapnya.

Baca juga  Babinsa Dampingi Aparatur Desa Poco Likang Dalam Sosialisasi dan Penertiban Hewan Penular Rabies

“Setelah di lakukan penangkapan, kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tersebut, anggota menemukan barang bukti 1(satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat 9(sembilan) poket Sabu dengan berat total keseluruhan ±3,95 gram, 1(satu) bendel klip plastik kecil, 1(satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, serta 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver”. Imbuhnya.

Foto : Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

“Keterangan tersangka, Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial H yang belum tertangkap (DPO). Tersangka beserta barang bukti kini di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan proses lebih lanjut.

Baca juga  Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara atau paling lama 20 Tahun penjara”. Pungkasnya.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Artikel

Peresmian Ruang Operasi dan Ruang ICU RS Sri Pamela Membang Muda

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Berangkatkan 5 Bus Balik Mudik Gratis Tujuan Surabaya

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Lakukan Pendampingan Pekan Imunisasi Nasional

BERITA UTAMA

Wadan Pasmar 2 Hadiri Pembukaan Pendidikan Siswa Dikmaba TNI AL

Artikel

Aksi Demo Pupuk Bersubsidi di Kantor DPRD Kabupaten Sampang Sempat Ricuh

BERITA UTAMA

LANTAMAL III JAKARTA SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG AMERIKA SERIKAT USS BLUE RIDGE (LCC-19)

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.