Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:06 WIB

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

 

Polres Pulang Pisau– Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng Gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi saber pungli kepada masyarakat kecamatan Maliku, Kamis (18/01/2024)

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.

Baca juga  Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga Trawas

Dengan tujuan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli. Ucap Ipda Rahmadi

Baca juga  Kapolsek Gondang Hadiri Pelantikan Pengurus Genta Pangan Kabupaten Tulungagung

Kapolres Pulpis AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menjelaskan kegiatan sosialisasi saber pungli bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Jadi Garda Terdepan Pembangunan Desa Setiap

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Babinsa Komsos Dengan Pemuda Dilapangan Volly desa Wiromartan

BERITA UTAMA

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

Divhumas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Artikel

Bersama Pangdam IV/Diponegoro ,Danrem 072/Pamungkas Resmikan Masjid Al-Arif

Artikel

KH. Asep Syaifudin Chalim Ingatkan Pejabat: Jangan Main-main dengan Jabatan!

Artikel

Kasasi Ditolak Edhi Susanto dan Feni Talim Tetap Dihukum 1 Tahun, Korban Minta Agar Segera Ditahan