Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:45 WIB

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

 

Sampang TargetNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (MANDAT).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) malam.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca juga  Personel Piket Satlantas Polres Pulang Pisau Jalankan Pengaturan Pagi

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum MANDAT lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetuktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim MANDAT tidak memiliki bukti kuat.

” Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga  Penjelasan Kadispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Ajudan Kembali Berdinas di TNI AD

” Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel.

Dengan ditolaknya gugatan MANDAT atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI pada 20 Februari 2025.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Karhutla Polsek Maliku Cek lokasi Sumber Air untuk Pemadaman

Uncategorized

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Turnamen Bola Voli di wilayah

Artikel

Anugerah TIMES Indonesia 2024, Mantan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono Raih Man of The Year Malang Raya

Artikel

Sambangi ke Mantan Guru Guru Sekolah SD lkhsaniyah 5 Kota Tegal Angkatan Pertama Tahun 1978.

BERITA UTAMA

Patroli Kamtibmas Satsamapta Polresta Palangka Raya kembali Pantau Kondusifitas Kantor BNI

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Artikel

Pasar Murah HUT RI: Beras, Gula, dan Minyak Goreng Diserbu Warga BAS