Sidoarjo – TargetNews.id selasa 27 mei 2025 diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo dirumahnya tanpa perlawanan, hal ini di ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amirullah S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Senin (26/05/2025) sore.
“RD (48) warga desa Kepatihan yang bekerja di CV Gemilang ditangkap oleh Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo dirumahnya tanpa perlawanan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di desa Kepatihan, Sidoarjo” jelasnya didepan awak media.
Disampaikan juga, peristiwa ini terjadi sudah dua kali, pertama kejadian pada tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku dan kedua pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB,
Menurut keterangan korban sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun, berawal saat membeli mie instan dan berjalan di depan rumah pelaku, disitulah pelaku yang lagi duduk di depan rumah memanggil korban untuk diajak masuk, korban pun nurut karena sudah mengenal pelaku.
Saat pelaku mengajak korban di dalam kamar, disitulah baju korban dilepas dan pelaku melakukan niat bejatnya mencabuli korban. Setelah hasratnya tercapai, korban disuruh pulang.
“Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang telah di alami dan yang telah diperbuat sipelaku, dari keterangan korban inilah pihak keluarga melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dan kini RD beserta semua barang bukti diamankan di Mapolresta Sidoarjo” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. (Antok)