Targetnews.id Surabaya || Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah mendapat laporan kasus pencabulan yang dialami murid Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Tambaksari. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan oknum guru inisial ( AR ) umur 38, warga kota Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan ini.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap inisial ( AR ) setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya. Usai proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya inisial ( AR ) oknum guru yang diduga mencabuli siswinya sendiri ini ditetapkan tersangka.
Kami tetapkan inisial ( AR ) sebagai tersangka,” tuturnya.
AKBP Mirzal mengungkapkan, pihaknya memeriksa tujuh saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya dari kepala sekolah SD tersebut.
Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini,” terangnya.Pencabulan yang dilakukan tersangka inisial ( AR ) ini terjadi di sekolahan. Tersangka bermodus membuat kuis untuk muridnya. Kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyiksa dua orang yang salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya.
Setelah menyiksa dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa. Mata korban ditutup menggunakan hasduk dan sementara tangannya terikat. Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu.
Yusni