Surabaya TargetNews.id Sidang Terdakwa Septian Uki Wijaya anak dari Khiong Dai Hoen, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliani yang pada sidang sebelumnya dituntut 2 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.Selasa (20/5/2025)
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim SIH Yulianti
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Septian Uki Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan yang dilakukan beberapa kali dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti, berupa:
– 1 (satu) unit mobil marcedez L-1725-FH;
– 1 (satu) lembar SIM A an. Septian Uki Wijaya;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
– 1 (satu) sepeda angina warna biru;
– Dikembalikan kepada saksi Moch. Iqrom;
– 1 (satu) unit sepeda motor L-4858-CAW dan STNKB nya;
– 1 (satu) unit SIM C an. Ahmad Ghozali;
Dikembalikan kepada Ahmad Gozali;
– 1 (satu) unit sepeda motor L-27580ACM dan STNKB nya;
– 1 (satu) lembar SIM C an. Bella Eka Windrasari;
Dikembalikan kepada saksi Bella Eka Windrasari;
– 1 (satu) unit mobil Grand Livina L-1184-GM;
Dikembalikan kepada saksi Yan Guntur Gunawan;
– 1 (satu) unit mobil Avansa L-1455-FO dan STNKB nya;
Dikembalikan kepada saksi Tjhing Geoi Tjung;
– 1 (satu) unit mobil Honda Brio L-1232-ADZ dan STNKB nya;
– 1 (satu) lembar KTP an. Beny Pranata, S. Sos.
Dikembalikan kepada saksi Beny Pranata, S. Sos;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya sebagai berikut; terdakwa Septian Uki Wijaya melakukan tabrak lari yang menewaskan dua korban dan melukai beberapa orang lainnya, Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin 23/12/24 sekitar pukul 11.00 Wib,
Setelah terdakwa Septian Uki Wijaya ber pesta minuman keras Bersama lima temannya di dua lokasi berbeda, yakni Cossa Coffee dan Dexler Cafe. dalam keadaan kondisi mabuk berat, terdakwa Septian Uki Wijaya mengendarai mobil Mercedes Benz E300 dengan nomor polisi L 1725 FH dari arah Pakuwon City menuju Lebak Kenjeran.
Dengan kecepatan sekitar 60 km perjam terdakwa Septian Uki Wijaya menabrak sepeda angin yang dikemudikan Prasetyaningsih didekat tempat pembuangan Akhir (TPA) Pakuwon City.
akibatnya korban mengalami luka parah dan meninggal dunia keesokan harinya di RSUD Dr Soetomo.
Alih alih berhenti dan menolong korban, terdakwa Septian Uki Wijaya melarikan diri dan kembali menabrak sepeda motor Honda Vario di Kawasan Jalan Kenjeran yang dikendarai Achmad Gozali dan dibonceng Aisyah Amin.
Gozali mengalami luka serius dikepala dan patah kaki, Sementara Aisyah mengalami luka ringan.terdakwa Septian Uki Wijaya terus melaju dan kembali menabrak pengendara lain, Bella Eka Windasari, Hingga mengalami luka luka,
Mobil Mercedes Belum berhenti yang dikemudikan terdakwa Septian Wijaya menabrak lagi mobil Grand Livina yang dikendarai Stephanie Sanjaya dari belakang, sehingga terdorong ke arah mobil Toyota Avanza milik Tjin Goei Thung alias Sutikno.
Mobil Grand Livina akhirnya masuk ke dalam parit dan menghantam pohon, Akibat insiden tersebut, Sutikno dan rekannya Laniwati Ongkodjojo mengalami luka luka, sementara Stephanie Sanjaya mengalami luka berat dan sempat dirawat di RSUl Dr Soetomo sebelum akhirnya meninggal dunia pada 29 Desember 2024,
Petualangan maut terdakwa Septian Uki Wijaya berakhir setelah mobil yang dikendarai mogok usai kembali menabrak mobil Honda Brio Beny Pranata didepan Cafe 27 Surabaya, warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dam menyerahkannya kepada petugas Satlantas Polrestabes Surabaya,
Atas perbuatannya Septian Uki Wijaya didakwa dengan pasal 322 ayat (4) dan (5), Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juncto pasal 65 ayat (2) KUHP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menilai terdakwa dengan sadar telah mengemudi dalam kondisi tidak layak dan membahayakan nyawa orang lain secara beruntun, (NUR).