SurabayaTargetNews.id Sidang kasus tabrak lari dengan terdakwa Septian Uki Wijaya anak dari Khiong Dai Hoen, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo pengganti Jaksa Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.Selasa (20/5/2025)
Didalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasannudin Tandilolo pengganti Jaksa Suparlan Hadiyanto memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan,
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Septian Uki Wijaya terbukti melanggar pasal 311 Ayat (4) dan (5) pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, ” kata Hasanudin Tandilolo pengganti Jaksa Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya,
Untuk diketahui didalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto
terdakwa Septian Uki Wijaya melakukan tabrak lari yang menewaskan dua korban dan melukai beberapa orang lainnya. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah terdakwa Septian Uki Wijaya setelah berpesta minuman keras bersama lima temannya di dua lokasi berbeda, yakni Cossa Coffee dan Dexler Cafe.
Dalam keadaan kondisi mabuk berat, terdakwa Septian Uki Wijaya mengendarai mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor polisi L-1725-FH dari arah Pakuwon City menuju Lebak Kenjeran. Dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, terdakwa Septian Uki Wijaya menabrak sepeda angin yang dikemudikan Prasetyaningsih di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakuwon City. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia keesokan harinya di RSUD Dr. Soetomo.
Alih-alih berhenti dan menolong korban, terdakwa Septian Uki Wijaya melarikan diri dan kembali menabrak sepeda motor Honda Vario di kawasan Jalan Kenjeran yang dikendarai Achmad Gozali dan dibonceng Aisyah Amin. Gozali mengalami luka serius di kepala dan patah kaki, sementara Aisyah mengalami luka ringan.
Terdakwa Septian Uki Wijaya terus melaju dan kembali menabrak pengendara sepeda motor lainnya, Bella Eka Windasari, hingga mengalami luka-luka. Belum berhenti, mobil Mercedes yang dikemudikan terdakwa Septian Uki Wijaya menabrak mobil Grand Livina yang dikendarai Stephanie Sanjaya dari belakang, sehingga terdorong ke arah mobil Toyota Avanza milik Tjin Goei Thung alias Sutikno. Mobil Grand Livina akhirnya masuk ke dalam parit dan menghantam pohon.
Akibat insiden tersebut, Sutikno dan rekannya Laniwati Ongkodjojo mengalami luka-luka, sementara Stephanie Sanjaya mengalami luka berat dan sempat dirawat di RSUD Dr. Soetomo sebelum akhirnya meninggal dunia pada 29 Desember 2024.
Petualangan maut Septian Uki Wijaya berakhir setelah mobil yang dikendarainya mogok usai kembali menabrak mobil Honda Brio milik Beny Pranata di depan Cafe 27 Surabaya. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Septian didakwa dengan Pasal 311 ayat (4) dan (5), Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU menilai terdakwa dengan sadar telah mengemudi dalam kondisi tidak layak dan membahayakan nyawa orang lain secara beruntun.sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(NUR).
.