Polresta Palangka Raya – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkoba tidak diragukan lagi.
Pasalnya, setelah menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian pun berhasil menghimpun informasi yang diberikan masyarakat tersebut.
Dimana TKP untuk itu sendiri berada di Jalan G. Obos Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Sabtu (3/6/2023) malam.
“Di TKP ini, kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita 7 paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 2 gram dari pelaku MT (30),” kata Wakasatresnarkoba AKP Harno mewakili Kapolresta Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku Ri akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(dk_reborn)