Surabaya.Empat nama ahli waris di dalam sertifikat dengan tiga pemohon datangi pengadilan agama surabaya dengan tujuan pengajuan pengambilan sertifikat yang diduga ditahan bank swasta. Dari ke empat nama tersebut, satu ahli waris dinyatakan menghilang tidak diketahui keberadaannya dan pihak keluarga sudah melaporkannya ke kepolisian.
Dari hasil laporan tersebut, pihak keluarga mendapat surat orang hilang dari kepolisian dengan nomor: SKOH-BS/5272/X/YAN.2.4./2022/Surabaya/Polsek Sukomanunggal, atas nama Dedy Mariyanto, setelahnya ketiga ahli waris mengajukan ke pengadilan agama dengan tidak mengurangi nama-nama ahli waris di dalamnya yakni Dedy Mariyanto.

Foto : Ketua umum Ormas ALDERA
Setelah laporan polisi dibuat, ketiga ahli waris mendapat surat penetapan dari pengadilan agama surabaya dengan nomor: 0151/Pdt.P/2023/PA SBY telah sah, dan benar- benar menunjukkan ahli waris dari nama-nama yang ada disertifikat dan tidak mengurangi nama dari Dedy Mariyanto. Tidak hanya surat dari pengadilan agama dan kepolisian, pihak saudara dari Dedy Mariyanto juga membuat surat pernyataan bahwa menyatakan kebenaran saudaranya Dedy Mariyanto telah menghilang.

Foto : waketum ormas ALDERA
Ketika semua persyaratan sudah dipenuhi oleh ahli waris, namun sertifikat tidak kunjung dikeluarkan oleh pihak bank BRI, entah dengan alasan apa sehingga sertifikat tidak dikeluarkan, akan tetapi pihak ahli waris menyatakan bahwa tidak memiliki sangkutan utang/piutang