KOTA BATU, TargetNews.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat efisien bagi masyarakat untuk membuat sertipikat tanah tanpa menggunakan biaya yang besar bisa di kata gorikan gratis. Karena program PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program PTSL di wilayah Kota Batu pada bulan November 2024 ada wilayah seperti, Desa Sumbergondo, Desa Tulungrejo, Kelurahan Sisir dan Kelurahan Ngaglik. Sedangkan masing-masing wilayah tersebut jumlah penerima sertipikat bidang tanah jumlahnya sekira 500 sertipikat.
“Sedangkan untuk pembagian sertipikat tanah melalui PTSL di wilayah Desa Tulungrejo Kecamatan Batu, menerima kuota sejumlah 600 bidang. Dari jumlah itu, yang sudah lengkap dan sudah tercetak sertipikatnya dari BPN Batu di bulan November sejumlah 230 bidang. Itu meliputi dusun Gondang, Gerdu 130 bidang, dan dusun Junggo dan Kekep sejumlah 100 bidang,”kata Kades Suliono pada, Rabu (20/11/24) siang.
Suliono menambahkan, terkait program PTSL ini merupakan program Nasional yang harus benar-benar di manfaatkan bagi masyarakat yang mendapatkan kuota program tersebut. Disisi lain program ini penting sekali bagi masyarakat dalam mengetahui batas tanah dari empat penjuru yang di miliki sesuai dokumen dari petok D atau pada leter C yang datanya ada di kantor Desa atau Kelurahan.
“Perlunya PTSL yang masyarakat dewasa ini sangat membutuhkan disamping gratis buku sertipikatnya, juga biaya gratis. Pengertian dari biaya gratis itu tidak global. Tentu para pemohon PTSL wajib menyiapkan kelengkapan dokumen yang sesuai peraturan, menyiapkan beberapa materi, biaya pembelian patok, biaya ongkos pengukuran,”papar Suliono.
Dijelaskan pula, karena program PTSL ini masyarakat seyogyanya harus jemput bola, karena ketika melakukan pengurusan sertipikat tanah secara mandiri itu jauh lebih mahal dan waktu terbitnya pun juga cukup lama hampir 3-4 bulan baru bisa terbit. Itu pun jika tidak ada gendala kelengkapan berkas yang di ajukan pada kantor BPN.
“Maka untuk itu pentingnya memanfaatkan program PTSL ini, sangat menguntungkan masyarakat di sisi lain secara kolektif juga cepat prosesnya. Ketika masyarakat sudah melakukan pengukuran batas tanahnya dengan benar dan tidak bermasalah dengan status tanahnya jelas.
Maka pada sertipikat ini mempunyai ketetapan hukum tetap sebagai pemilik tanah sesuai dan tertera pada buku sertipikat yang secara syah hukum diterbitkan dari BPN,”ujar Kades Tulungrejo.
Harapannya semoga warga Desa Tulungrejo yang sudah menerima atas hak sertipikat yang memiliki ketetapan hukum, yang sudah diserahkan dari kantor BPN. Agar bisa dijaga dengan hati-hati jagan sampai sertipikat tersebut di pinjam oleh orang lain yang tidak berhak memegangnya. Begitu pula bagi pemegang sertifikat mungkin bisa dimanfaatkan untuk mendukung bidang usahanya atau hal yang lain.
“Dari jumlah 230 sertipikat yang sudah diterimakan oleh beberapa dusun di wilayah Desa Tulungrejo dengan jumlah keseluruhan 600 bidang. Maka untuk sisa 370 bidang yang belum selsai. Masih menunggu berkas kelengkapan yang dalam proses di panitia PTSL hingga sampai pada kantor BPN Kota Batu,”singkat Suliono.
Pewarta : (Wanto)