Surabaya, TargetNews.id Sidang gugatan perdata pembatalan jual beli rumah kembali digelar diruang garuda l Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat ll, Selasa (22/8/23).
Gugatan perdata ini yang diajukan Pramono Judoarto terkait pembatalan jual beli rumah di Northwest Park, Jalan Taman Adenia Pakal VII Blok NB-9 Nomor 51, Perumahan Citraland Surabaya yang sudah dijual kepada agen property Leonardo Sieto dan di saksikan dari pihak Citraland digugat kembali oleh Pramono Judoarto (penjual).
Sidang kali ini yang sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di ruang Garuda l Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata tidak jadi dilanjutkan karena saksi dari Tergugat ll tidak hadir tanpa ada pemberitahuan lebih dulu, sidang dalam perkara ini sering ditunda sampai sekarang ditunda lagi? yang seharusnya agenda sidang hari ini sudah beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat II sempat tertunda lagi.
“Setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan, kami rasa sudah cukup yang mulia,” kata penasehat hukum Tergugat ll. Selasa (22/8/2023).
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta masih memberi kesempatan lagi kepad pihak Panggugat maupun dari Pihak Tergugat l atau Tergugat lll untuk mengajukan saksi lagi sebelum sidang ditutup,”Tergugat lainnya apakah tidak mengajukan saksi lagi,”Tanya ketua majelis hakim Ketut Suarta.
“Tidak yang mulia,” jawab penasehat hukum Tergugat I Janaek Situmeang.
Apakah Ada bukti tambahan yang mungkin diajukan, bukti surat yang mungkin terselip dari pihak Penggugat maupun para Tergugat,? Tanya ketua majelis hakim Ketut Suarta lagi.
“Ada yang mulia, kami mohon waktu,” kata kuasa hukum Penggugat, Justin Malau.
“Kalau memang ada kami berikan kesempatan satu sesi persidangan lagi kepada kedua belah pihak untuk mengajukan bukti tambahan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Suarta
Setelah persidangan, kuasa hukum dari pihak Penggugat dikonfimasi tidak memberikan tanggapan sama sekali dalam perkara ini.
Selanjutnya kuasa hukum Tergugat I, Janaek Situmeang.
hanya memberikan pertanyaan singkat kepada media saat di konfirmasi, kenapa saksi yang akan diajukan oleh Kuasa hukum Tergugat II tidak dapat dihadirkan karena dalam perkara ini sudah cukup lama dan sering ditunda kata kuasa hukum Tergugat l.
Sebelumnya, berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Selain menggugat Leonardo Sieto sebagai tergugat I, Pramono Judoarto juga menggugat Soeninik Soesamto sebagai tergugat II dan PT Alam Galaxy Semesta dari pihak tergugat III serta turut tergugat Erwin Kurniawan SH.,M.Kn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya
Saat itu Kuasa Hukum Tergugat I dari Leonardo Sieto dikonfirmasi menyatakan dan mengakui telah membeli obyek yang jadi sengketa dari Penggugat Pramono Judoarto dengan pembayaran lunas, bahkan ada bukti foto transaksi dan bukti sidik jari saat menghadiri di Citraland bahkan masih banyak bukti bukti yang lain saat melakukan transaksi rumah tersebut. (NUR)