Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Selasa, 28 November 2023 - 00:10 WIB

Sidang Gugatan Penetapan Pemenang Tender RSUD Surabaya Timur Digelar, 9 Warga Gugat Walikota dan PTPP

Surabaya Timur Digelar, 9 Warga Gugat Walikota dan PTPP
FOTO,

Surabaya Timur Digelar, 9 Warga Gugat Walikota dan PTPP FOTO,

 

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum melalui actio popularis yang dilayangkan warga Surabaya terkait penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11/2023).

Dalam sidang kedua tersebut dengan nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby, hadir selaku tergugat I, Walikota Surabaya atau Pemkot Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya. Selanjutnya tergugat II
PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) yang diwakili kuasa hukumnya. Lalu tergugat III PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang juga diwakili kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis SH., agenda sidang penyerahan kelengkapan surat kuasa oleh tergugat I, II dan tergugat III.

“Sementara sidang masih memilih hakim mediator,” kata Kholis singkat saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Dikatakan Kholis, pihaknya bersama advokat lain yang tergabung pada Kantor Hukum “Vertex Associates Law Firm Asia”, mewakili 9 warga Surabaya untuk melayangkan gugatan.

“Ada 9 orang selaku penggugat. Mereka dijamin haknya secara konstitusional melakukan upaya hukum (citizen lawsuit) dalam actio popularis termasuk para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk

’membebaskan’ atau ’menyelamatkan’ kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum,” kata Kholis.

Selain itu Kholis menyebutkan bahwa hak para penggugat tidak sebatas pada bentuk kekayaan atau keuangan negara yang dikelola dan dipergunakan Tergugat I tapi juga hak kemakmuran, dan kewajiban bagi negara untuk menjalankan pemerintahan yang baik bagi sebesar-besar kepentingan rakyat dengan tetap berpegang pada berbagai ketentuan hukum nasional.

Baca juga  Dalam Memberikan Pelayaan Kepada Masyarakat Polsek Jabiren Raya Bagikan Selebaran Pelayanan SKCK kepada Masyarakat

“Karena itu Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya,” ujarnya.

Sementara Yusuf Husni selaku penggugat mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan karena dalam penetapan pemenang tender Rumah Sakit Daerah Surabaya Timur, ada kejanggalan.

Salah satunya PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) selaku pemenang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

“Yang kita masalahkan bukan pailit. Karena memang PTPP tidak/belum pailit. Tapi statusnya dalam pengawasan pengadilan. Penetapan pemenang tender banyak menabrak aturan,” ujar Yusuf pada awak media usai sidang.

Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim itu menjelaskan,

sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dimana pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,

kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

“Artinya saat penetapan pemenang tender tersebut, status PTPP sedang dalam pengawasan pengadilan,” tegas Yusuf.

Yang disesalkan banyak pihak, lanjut Yusuf, saat pihak kejaksaan berani menjamin bahwa penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur tidak berimplikasi hukum. Bahkan saat ground breaking pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur,

Baca juga  Semarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Polres Puncak Jaya Ikuti Kirab Merah Putih dan Pasar Murah

Kamis 5 Oktober 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan jaminan hukum kepada pemangku kebijakan dan seluruh pihak

yang terkait dalam proyek pembangunan RS Surabaya Timur ini sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak menimbulkan moral hazard (resiko moral), serta berdasarkan: itikad yang baik,

tidak ditemukan mens rea atau niat jahat; dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; tidak menikmati dan/atau menguntungkan diri sendiri; dan tidak ada kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik.

“Kami melihat pihak kejaksaan tidak obyektif dalam memandang kasus ini. Padahal kejaksaan bukan pengambil keputusan. Majelis hakim-lah yang menentukan penetapan pemenang tender bermasalah atau tidak. Karena itu kita harus buktikan di pengadilan,” demikian Yusuf Husni.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. Penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur dinilai penggugat menabrak aturan.@

Surabaya Timur Digelar, 9 Warga Gugat Walikota dan PTPP
FOTO,

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Pupuk Soliditas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Lapas Kelas II A

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Artikel

Panglima TNI Beri Santunan Anak Yatim

Artikel

Kapolda Jatim Pastikan Proses Rekapitulasi Pemilu di KPU Jatim Berjalan Aman dan Lancar

BERITA UTAMA

Ops Patuh Telabang 2023, Unit Kamsel Gelar Dikmas di MTsN Muhajjirin

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Bagikan Masker untuk Pengendara Ranmor Roda dua

Artikel

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara