Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 23 Juni 2025 - 20:36 WIB

Sidang Gugatan Perusahaan Terhadap Korban Meninggal, Tiga Saksi Tergugat Menyudutkan Pihak Perusahaan

Sidang Gugatan Perusahaan Terhadap Korban Meninggal, Tiga Saksi Tergugat Menyudutkan Pihak Perusahaan

Sidang Gugatan Perusahaan Terhadap Korban Meninggal, Tiga Saksi Tergugat Menyudutkan Pihak Perusahaan

 

Mojokerto, 23 Juni 2025 – Persidangan gugatan perdata antara sebuah perusahaan besar dan Tergugat—yang dalam perkara ini adalah almarhum karyawan yang meninggal di lokasi kerja—kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (23/6). Sidang kali ini menjadi sorotan tajam setelah pihak Tergugat menghadirkan tiga orang saksi kunci yang memberikan keterangan menyudutkan pihak Penggugat (perusahaan).

Ketiga saksi yang dihadirkan merupakan individu yang mengetahui langsung kondisi kerja korban dan peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mereka menyampaikan bahwa perusahaan diduga telah mengabaikan aspek keselamatan kerja, serta tidak memberikan perlindungan yang layak kepada korban semasa hidupnya sebagai karyawan.

Baca juga  Polsek Bukit Batu Laksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih

Kesaksian mereka secara tidak langsung membantah dalil gugatan yang diajukan perusahaan, yang justru menuding korban turut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

> “Kesaksian hari ini mengungkap bahwa perusahaan seharusnya bertanggung jawab, bukan malah menggugat keluarga korban yang tengah berduka,” ujar kuasa hukum Tergugat usai sidang.

 

Pihak Penggugat sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas kesaksian ketiga saksi tersebut. Namun, dari ekspresi para kuasa hukum yang hadir di ruang sidang, tampak bahwa pernyataan saksi memberi tekanan baru dalam posisi mereka.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli KRYD terus Ditingkatkan

Perkara ini mendapat sorotan luas dari publik dan pegiat hak-hak pekerja. Pasalnya, jarang terjadi perusahaan menggugat karyawan yang telah meninggal, terlebih bila peristiwa kematian terjadi di lokasi kerja.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan kesimpulan dan tanggapan akhir dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Strong Point Tertibkan Pengguna Ranmor

BERITA UTAMA

Olahraga Bersama Prajurit Dan Jalasenastri Puslatpurmar -5 Baluran

Artikel

Peringati Hari Jadi Ke-61, Resimen Armed 1/Sthira Yudha gelar acara syukuran yang dipimpin langsung oleh Danmenarmed 1/Sthira Yudha

Uncategorized

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Polres Probolinggo Gelar Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Sumringah

Uncategorized

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Cegah Terjadinya Kejahatan Jalanan dan Premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Panglima TNI Gelar Kegiatan Silaturahmi Bersama Alumni Lemhannas