Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 September 2024 - 19:00 WIB

Sidang Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

 

 

Surabaya || TargetNews id Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa tanah di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya Persil 57 seluas kurang lebih 1.520 M² meter antara Solihah Alias Halimatus melawan PT. Yekape (Tergugat I) dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memasuki sidang yang ke 3 (Tiga) Kamis (26/09/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Agus Efendi.SH.MH, ini menyatakan peradilan umum cq. PTUN Surabaya berwenang mengadili perkara a quo, memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibma

Kuasa Hukum dari penggugat Halimatus, Taufik Hidayat.S.H menyatakan. Kepada awak media tiba-tiba keluar sertifikat atas nama YKP kemudian sebagian menjadi jalan umum, bahwa Halimatus tidak pernah menjual kepada siapapun, ayahnya juga tidak pernah memberikan kuasa jual beli kepada pihak manapun.

Terbukti dalam proses pembuktian tadi dan tergugat tidak bisa membuktikan surat kuasa menjualnya tidak pernah ada, hanya pernyataan saja,langkah-langkah kedepannya akan memperjuangkan hak beliau, pelayanan saya ini sampai kembali bagaimana mestinya, tanah tersebut adalah milik beliau, tidak pernah beralih kepada siapapun, sidang untuk pemeriksaan pembuktian dan saksi sudah yang ke tiga kalinya. tutur Taufik.

Baca juga  Wujud Bakti TNI, Satgas TMMD HST Gesit Rehab Rumah Tak Layak Huni

Ditempat yang sama Trikartika Sari Lurah Trenggilis sebagai saksi dua menurut pernyataannya “setiap ada peralihan kepemilikan tanah pastinya ada tertulis di buku induk desa. bahkan peralihannya cukup jelas, apa itu waris, Hibah atau jual beli,” Imbuhnya.
(Saiful)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaannya

Uncategorized

Sambangi warga yang berprofesi sebagai peladang berikan himbauan Larangan dan dampak Karhutla

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

OWNER RESTO & PUSAT OLEH OLEH KEN DEDES Kota Batu, Manajemen dan Seluruh Staf Karyawan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Teroris Egianus Kogoya Manfaatkan Anak-Anak Dan Kaum Perempuan Sebagai Tameng Hidup

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Pra Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Sruweng

Artikel

Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Pulang pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW Ke Desa

Artikel

Tekan Inflasi Brebes Launching Gertam Cabai