Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 September 2024 - 19:00 WIB

Sidang Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

Kasus Lahan dan YKP Terkait Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo No.7 Surabaya

 

 

Surabaya || TargetNews id Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa tanah di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya Persil 57 seluas kurang lebih 1.520 M² meter antara Solihah Alias Halimatus melawan PT. Yekape (Tergugat I) dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memasuki sidang yang ke 3 (Tiga) Kamis (26/09/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Agus Efendi.SH.MH, ini menyatakan peradilan umum cq. PTUN Surabaya berwenang mengadili perkara a quo, memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara a quo dan menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kepada Pengguna Jalan Raya

Kuasa Hukum dari penggugat Halimatus, Taufik Hidayat.S.H menyatakan. Kepada awak media tiba-tiba keluar sertifikat atas nama YKP kemudian sebagian menjadi jalan umum, bahwa Halimatus tidak pernah menjual kepada siapapun, ayahnya juga tidak pernah memberikan kuasa jual beli kepada pihak manapun.

Terbukti dalam proses pembuktian tadi dan tergugat tidak bisa membuktikan surat kuasa menjualnya tidak pernah ada, hanya pernyataan saja,langkah-langkah kedepannya akan memperjuangkan hak beliau, pelayanan saya ini sampai kembali bagaimana mestinya, tanah tersebut adalah milik beliau, tidak pernah beralih kepada siapapun, sidang untuk pemeriksaan pembuktian dan saksi sudah yang ke tiga kalinya. tutur Taufik.

Baca juga  Kasus Penganiayaan Wartawan Selesai Dengan 150Juta Deal Tunai

Ditempat yang sama Trikartika Sari Lurah Trenggilis sebagai saksi dua menurut pernyataannya “setiap ada peralihan kepemilikan tanah pastinya ada tertulis di buku induk desa. bahkan peralihannya cukup jelas, apa itu waris, Hibah atau jual beli,” Imbuhnya.
(Saiful)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danpasmar 1 Beserta Ketua Korcab Pasmar 1 Hadiri Acara Puncak HUT ke 78 Jalasenastri

BERITA UTAMA

Jaga Silaturahmi, Babinsa Selakau Tua Komsos Bersama Warga Budidaya Ikan Lele

BERITA UTAMA

Dewi Fortuna : Ingin Kembalikan Kejayaan Gaharu Indonesia di Mata Dunia

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Owner SA. KTV, Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat HUT Kota Batu Ke-23, Semoga Semakin Maju dan Berkembang.

Artikel

Polrestabes Surabaya Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Dijalan Terhadap Anak Masi Bayi

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai Timur Tinjau Pembangunan Jembatan Cross Way dalam TMMD ke-116

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3: JADILAH UJUNG TOMBAK KESATUAN YANG TANGGUH DI TANAH PAPUA