Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:54 WIB

SIDANG LANJUTAN SENGKETA TANAH DENGAN PENGGUGAT GO KUI NAM DIGELAR, PENASEHAT HUKUM MENILAI SERTIFIKAT YANG DIKELUARKAN BPN CACAT HUKUM

Pontianak, TargetNews.id Sidang kasus perdata No. 236/2022 tentang gugatan sengketa lahan tanah dengan penggugat ahli waris Go Kui Nam warga jalan 28 Oktober RT 004 RW 25 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara atas munculnya sertifikat atas nama orang lain digelar di Pengadilan Negeri Pontianak Selasa (23/05/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa Hukum ahli waris Go Kui Nam, Andi Harun, SH, usai persidangan dalam keterangan persnya kepada awak media mengungkapkan seharusnya pihak BPN dalam pengukuran dilapangan harus melibatkan RT atau RW setempat. Kalau bisa melibatkan lurah. “Karena mereka paling tahu dengan asal usul tanah tersebut” ungkap Andi Harun.

Andi Harun menyatakan sertifikan ataupun surat lain yang diterbitkan atas nama orang lain tersebut dinilainya cacat hukum. “Sebab tidak melibatkan saksi kanan kiri dan depan belakang pemilik tanah tetangga sebelahnya. Tahu tahu muncul sertifikat. Ini dari mana jalannya bisa keluar sertifikat dari BPN tanpa jelas asal usulnya. Ini saya menilai adanya permainan oknum”, jelas Andi Harun.

Baca juga  Tata Kelola Dan Penerapan Kerangka Kerja Logis, Kunci Penting Lawan Stunting

Andi mengatakan semua saksi yang dihadirkannya semua menyatakan tanah tersebut milik ahli waris Go Kui Nam. “Sementara tergugat dalam persidangan tak pernah muncul. Ada apa ini”, ungkap Andi Harun.

Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Akhyani, BA yang selalu memantau jalannya persidangan ini menegaskan keluarnya sertifikat atas nama lain adalah cacat hukum. “Bahkan satu saksi dari dua saksi yang di ajukan pihak tergugat, ditolak oleh hakim PN Pontianak” ujar Akhyani.

Baca juga  Belum Jelas Ending Konfirmasi Soal Minimnya Pegawai KI Jatim, Foto Profil WA Bu Kaban Lenyap Dan Centang Satu, Ada Apa?

Akhyan menegaskan hakim harus mengambil keputusan yang obyektif.

Akhyani mengatakan dari awal sidang sampai sidang sekarang ini tergugat I Yosef Priono yang mengkkaim tanahnya tidak pernah muncul. “Apakah orang ini ada atau tidak, kita tak pernah tahu. Surat panggilan dari pengadilan sudah sampai kepada yang bersangkutan”, pungkasnya.

Sementara itu Hartono pemilik tanah sebelahnya menegaskan bahwa tanah tersebut dari awal memang milik ahli waris Go Kui Nam. ” Saya juga merasa heran kok bisa muncul nama lain”, ujarnya heran.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Program Saber Pungli untuk Warga Masyarakat

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Cegah Aksi Premanisme di Wilkumnya

Artikel

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan 

DAERAH

Puluhan Guru Penggerak Kabupaten Brebes unjuk gigi menampilkan replika

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Saber Pungli kepada Masyarakat di Kecamatan Kahayan Hilir

Artikel

Pencegahan Aksi Premanisme, Satsamapta Rutin Laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DAN CAMAT DUKUH PAKIS SERTA 3 PILAR SILATURAHMI DIALOG KAMTIBMAS BERSAMA WARGA DUKUH KUPANG