KOTA BATU, Targetnews.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam proses pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Proyek pembangunan Puskesmas itu melalui Dinas Kesehatan Kota Batu pada Tahun Anggaran 2021,saat ini proses hukumnya disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/9/24) sore hari.
Pelaksanaan persidangan oleh Tipikor Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu.
“Hadir dalam persidangan itu, Afrid Sundoro Putro, SH, Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Aditya Nugroho, SH, selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu. dan Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH, Selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu,”sesuai siaran pers Kasintel. M.Januar Ferdian, SH., MH.
Sidang perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji ditangani langsung oleh Majelis Hakim Surabaya, Darwanto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Alex Cahyono, S.H., M.H, Anggota, Arief Agus Nindito, S.H., M.H. Anggota, Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H, Selaku Panitera Pengganti, Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. juga panitera Pengganti.
“Dari proses persidangan itu, dilakukan pemeriksaan saksi Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 saksi. Sesuai jadwal, tetapi yang hadir dalam persidangan itu hanya ada 2 saksi. Pertama dari pihak Bank Jatim dan Bank BRI. Sedangkan untuk 3 saksi lainnya Jaksa Penuntut Umum,”papar Januar.
Dengan alasan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan pihak Penasihat Hukum dari kedua Terdakwa juga tidak keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang membacakan di depan persidangan dari 3
yang tidak hadir.
“Dari pemeriksaan saksi maka, Majelis Hakim memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan, transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk. Pihak saksi menyampaikan transaksi yang dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan dibuktikan dengan bukti cek dan KTP,” sesuai release Kasintel Kejaksaan Batu.
Dari kasur Tipikor dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021. Menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Seperti terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif, yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta. Tetapi yang dari 2 terdakwa lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Untuk di ketahui, terdakwa Kartika Trisulandari selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Tahun Anggaran 2021,”jelas Januar.
Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji, terjadi tidak ada kesesuaian anggaran dengan kontrak pekerjaannya.
Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
Bahwa sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 Terdakwa An. Kartika Tri Sulandri, An, Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil . Hal ini menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Kota Batu.
Sesuai keterangan Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi AHLI dari Jaksa Penuntut Umum.
Berita ini diturunkan Media Targetnews.id berdasar dari Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, (18/9/24).
Pewarta : (Wanto)