Surabaya.Targetnews.id Terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana seorang dokter di surabaya menjalani sidang perdana diruang tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Rabu (13/9/2023).
Perlu diketahui Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung surabaya
menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya.terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana membeli makanan tanpa membawa HP.
Kemudian HP milik terdakwa Radiya ada telpon berdering diangakat dan dimatikan bahkan sempat difoto oleh Ary Fitrianita, S.pd istri dari terdakwa Radiya, bahwa yang menelpon dari seorang perempuan.
“Setelah satu menit, telepon yang dimatikan kembali berdering, lalu Ary istri terdakwa menerima telpon tersebut namun bertepatan terdakwa Radiya pulang lalu merebut handphone tersebut sambil memukul Ary Fitrianita kebagian pipik Ary sebanyak satu kali,” kata JPU Yustus.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus menjerat terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dikarenakan Ary istri korban mengalami memar pada pipi kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa Radiya langsung mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya, (NUR).