Home / Uncategorized

Minggu, 26 November 2023 - 19:02 WIB

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik Usman Wibisono Tarik Perhatian IPW

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik

Surabaya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memastikan dirinya akan hadir pada persidangan agenda putusan perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan Terdakwa Usman Wibisono di PN Surabaya, Senin (27/11/2023).

“Besok kehadiran saya adalah atas adanya pengaduan masyarakat kepada IPW,” tutur Teguh, panggilan karibnya, Minggu (26/11/2023).

IPW menurut Teguh akan ikut mendengar dan memantau putusan persidangan atas nama warga pengadu Usman Wibisono.

“IPW akan mendengar pengaduan Pak Usman secara langsung,” tegasnya.

Sebelumnya, IPW memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menjerat Usman Wibisono tersebut.

Baca juga  Gelar Supervisi dan Asistensi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Kunjungi Polsek Jajaran

Pasalnya, Sugeng merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, WAG adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik,” tandasnya, Jumat (24/11/2023).

Sepengetahuannya WAG adalah ruang tertutup dan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE.

Ia juga heran kasus ini bisa naik sampai tingkat pengadilan, karena dirinya pernah melapor di Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran, itu yang pertama.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

Kedua sambungnya, kalau ini diproses terus dari Polisi, Jaksa dan kemudian Pengadilan sampai dituntut 3 tahun penjara itu cukup berat.

“Menurut saya ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan nih. Ini harus dicari tahu apakah disana ada pemain yang kuat,” ujarnya mengingatkan.

Sugeng mengatakan karena kasus ini sudah disidangkan sampai di Pengadilan, dia berharap Majelis Hakim bisa memutus bebas Usman Wibisono.

“Dengan menggunakan dasar SKB tersebut,” pungkasnya. @red

Share :

Baca Juga

Artikel

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar

Uncategorized

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan & kebakaran, Kali ini dengan sasaran permukiman dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa

Uncategorized

Danramil 06 Sruweng Hadiri Acara Negosiasi Harga Barang Dan Jasa Desa Sidoagung

Uncategorized

Realisasi Investasi Semester Satu Kabupaten Tegal Tahun 2023 Mencapai Rp1,03 Triliun

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga menjelang pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Uncategorized

Lakukan Himbauan Karhutlah, personil Satbinmas Sambangi warga di kebun

Artikel

Lapas Pontianak Gelar Kegiatan Family Support Group Rehabilitasi Sosial 2024