Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 15:19 WIB

Sie Propam Polres Pulpis Laksanakan Anev Internal

 

Pulang Pisau – Sie Propam Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melaksanakan Anev Internal dalam pelaksanaan tugas yang di pimpin Kasie Propam Polres Pulang Pisau Iptu Sumijiyarto dan diikuti oleh Personil Propam dan Kanit Provos Polsek Jajaran yang yang di laksanakan dilapangan Apel Mapolres Pulang Pisau, Senin (17/07/2023).

Baca juga  Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Brebes Dikukuhkan

Tugas Pokok dan Fungsi dari Sie Propam itu sendiri adalah melakukan pembinaan, pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan melayani aduan masyarakat tentang adanya penyimpangan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri/PNS Polri.

Baca juga  Polres Asahan Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia

Tujuan kegiatan ini adalah sebagai sarana menambah wawasan serta masukan bagi anggota Polri khususnya Polres Pulang Pisau tentang Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Personil Polri serta dapat melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi demi kemajuan institusi dan peningkatan citra Polri dimata masyarakat. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jadi Pembina Upacara Di SMKN 2 Barabai, Danramil 07/Batu Benawa Tekankan Disiplin Dan Hindari Narkoba

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam di IGD Pkm Maliku

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Kegiatan Syukuran MAN Manggarai Timur untuk Merayakan Prestasi Siswa di Lomba Kimia Tingkat Nasional

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Dengan Spanduk Personil Satbinmas Polres Pulpis trus lakukan himbuan dan sosialisasi antisipasi karhutla

Uncategorized

Jadi Guru Ngaji Polantas Polres Situbondo Bangun Rohani Anak Sejak Dini

Artikel

Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT