Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 10:00 WIB

Sindikat Curanmor R4 Pickup di Surabaya Terbongkar Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

Polisi Bekuk Pelaku di Bangkalan Madura

 

Surabaya – Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pickup yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Salah satu pelaku berinisial IW (27), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/9/2024), setelah sempat buron beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh ST, seorang pedagang sandal, pada 26 Maret 2024. ST melaporkan hilangnya mobil Suzuki ST100 beserta muatannya yang diparkir di sebuah gudang di Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

“Saat tiba di gudang pada pagi hari, ST mendapati pintu gudang terbuka dengan kunci gembok yang rusak. Mobil beserta dagangannya telah raib,” tutur AKBP Aris, pada Minggu (16/09).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Pamtur Arus Lalu Lintas di Gereja

Berdasarkan laporan tersebut ungkap AKBP Aris, tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Jhonson Sianturi dan IPDA Amiruddin segera melakukan penyelidikan. Analisa CCTV di lokasi kejadian mengungkap keterlibatan beberapa pelaku.

“Pelaku IW berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, bersama dua tersangka lain, yakni AJ dan K (masih buron),” tandas AKBP Aris, saat dikonfirmasi wartawan Pojokkiri.

Aris juga telah menangkap dua pelaku lainnya, J dan AS, yang ditangkap lebih dulu oleh Polres Gresik. Keduanya berperan merusak kunci gembok dan mobil menggunakan kunci leter T sebelum menjual mobil hasil curian ke penadah di Sampang, Madura.

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

“Saat ini, IW telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tersangka K yang masih dalam pelarian,” tandas Aris.

Aris menambahkan, sindikat ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di Wiyung, Gunung Anyar, dan Tegalsari, Surabaya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab

Artikel

Kades Lebaksiu kidul Ahrodin Jalan Sehat Bersama Warga Masyarakat Desa Lebaksiu Kidul.

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Personel Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Cegah Karhutla

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Imbau Keselamatan dan Lakukan Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Kapolsek Pahandut Jadi Pembina Upacara di MAN Model Palangka Raya untuk Meningkatkan Kepribadian dan Nasionalisme Siswa