Batam – TargetNews.id Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak-hak sipil warga binaan, salah satunya melalui kepemilikan identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Rutan Batam melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan yang belum memiliki e-KTP atau identitas kependudukan yang lengkap dapat mengikuti proses perekaman data secara langsung di dalam lingkungan Rutan.
Inisiatif ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi sebagai langkah awal dalam menyediakan layanan administrasi kependudukan yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa identitas resmi sangat penting bagi warga binaan, tidak hanya sebagai dokumen kependudukan, tetapi juga sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk program reintegrasi sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun berada di balik jeruji, warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam hal administrasi kependudukan. Identitas resmi ini akan sangat dibutuhkan saat mereka bebas dan kembali ke masyarakat,” ujar karutan.
Pihak Disdukcapil Kota Batam pun menyambut baik rencana ini dan menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan teknis. Dalam waktu dekat, tim Disdukcapil dijadwalkan akan melakukan pengecekan awal terhadap data warga binaan yang belum terdaftar, sebelum pelaksanaan perekaman dapat dimulai.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang tidak memiliki identitas resmi, serta menjadi langkah awal dalam mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat dengan status administrasi yang jelas dan sah.
Victor T