Polresta Palangka Raya – Seksi Propam (Sipropam) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melakukan Pembinaan Etika Profesi Polri pada kesatuan dan jajarannya guna mencegah adanya pelanggaran personel.
Pembinaan etika profesi Polri tersebut kali ini digelar pada Polsek Bukit Batu yang bermarkas komando di Jalan Tjilik Riwut Km. 33, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin langsung oleh Kasipropam, Ipda Yudi Wahyudi, Selasa (25/7/2023) pagi.
“Pada hari ini Seksi Propam Polresta Palangka Raya akan melakukan Pembinaan Etika Profesi Polri pada Polsek Bukit Batu dalam rangka mencegah sejak dini terjadinya pelanggaran personel, baik itu berupa pelanggaran disiplin, kode etik atau bahkan pidana,” ungkap Kasipropam.
“Sembari juga bertujuan untuk mensosialisasikan tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) serta,” lanjutnya.
Ipda Yudi Wahyudi menjelaskan, Pembinaan Etika Profesi Polri tersebut juga dilakukan sebagai implementasi dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dengan adanya rangkaian kegiatan dalam Pembinaan Etika Profesi Polri ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para personel di kesatuan Polresta Palangka Raya maupun polsek jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya. (pm)