Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34 WIB

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

 

Kota Batu  – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu berinisial SY (57) diduga kuat melakukan pelecehan seksual kepada Siswi SMA berinisial SA (16).

Parahnya lagi, korban ini diketahui merupakan kerabat tersangka SY.

“Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai Tata Usaha (TU),” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada wartawan di Mapolres Batu. Senin 21 Juli 2025.

Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka SY sebanyak 5 kali sejak Oktober 2022 hingga 30 Mei 2025.

Baca juga  Apel Siaga Penanganan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Dari hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium hingga memegang organ vital korban.

Perbuatan tersangka SY terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya.

Dari situ sang kakak langsung melaporkannya kepada Polisi.

“Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY),” terang Iptu Joko Suprianto.

Video rekaman yang diambil korban itu dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara itu.

Saat ini Video itu telah diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim sebagai alat bukti.

Baca juga  Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu.

Selain mengamankan barang bukti Polisi juga sudah meminta keterangan 4 orang saksi termasuk korban dan pelapor.

“SY juga sudah kami ringkus dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan,” terangnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel KRYD & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Wakapolres Pulang Pisau Cek Debit Air Dan Daerah Rawan Terdampak Banjir di Kecamatan Sebangau Kuala

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Danrem 091/ASN Mengapresiasi, Kegiatan Closing Ceremony Halal Festival (KalaFest) Tahun 2025

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Pulang Pisau Adakan Forum Silaturahmi Kamtibmas

Artikel

CV Shasmecka Jaya Diduga Abai Keselamatan Kerja di Proyek Jembatan Bondowoso

BERITA UTAMA

Personil Polsek Banama Tingang Melakukan Pembersihan Mako