Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34 WIB

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

 

Kota Batu  – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu berinisial SY (57) diduga kuat melakukan pelecehan seksual kepada Siswi SMA berinisial SA (16).

Parahnya lagi, korban ini diketahui merupakan kerabat tersangka SY.

“Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai Tata Usaha (TU),” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada wartawan di Mapolres Batu. Senin 21 Juli 2025.

Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka SY sebanyak 5 kali sejak Oktober 2022 hingga 30 Mei 2025.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas untuk Warga didesa Binaan

Dari hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium hingga memegang organ vital korban.

Perbuatan tersangka SY terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya.

Dari situ sang kakak langsung melaporkannya kepada Polisi.

“Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY),” terang Iptu Joko Suprianto.

Video rekaman yang diambil korban itu dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara itu.

Saat ini Video itu telah diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim sebagai alat bukti.

Baca juga  KUNJUNGAN ASPOTMAR KASAL KE KOMPI KOMPOSIT MARINIR SATGAS PERTAHANAN PANGKALAN LAUT NATUNA UTARA DALAM RANGKA SAFARI RAMADHAN.

Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu.

Selain mengamankan barang bukti Polisi juga sudah meminta keterangan 4 orang saksi termasuk korban dan pelapor.

“SY juga sudah kami ringkus dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan,” terangnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Pasintel Yonmarhanlan IV Ikuti Pengitungan Buaya lepas dari penangkaran di Batam

Artikel

Dandim HST Satu Pohon Selamatkan Dunia, Tanam Pohon, Tanam Harapan Untuk Masa Depan

BERITA UTAMA

Beri Pembekalan Siswa Diktukpa Angkatan Ke-53, Kasal Ungkap Tranformasi Perwira TNI AL

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Berdayakan Warga Melalui Budidaya Ikan Nila

Artikel

Jelang Hari Ulang Tahun RI Ke 78 Kodim 1208/Sambas Gelar Syukuran Dan Doa Bersama

Uncategorized

Satgas Ops Bina Karuna Polres Pulpis gelar Sosialisasi dan Imbauan Kepada Warga untuk Cegah KARHUTLA

Artikel

Wanita Muda di Kubu Raya Tewas Ditempat Usai Terlindas Truk Trailer