Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:36 WIB

Skandal Pelabuhan TUKS Tanpa Izin: Dugaan Pembohongan Pejabat Mengemuka

Skandal Pelabuhan TUKS Tanpa Izin: Dugaan Pembohongan Pejabat Mengemuka

Skandal Pelabuhan TUKS Tanpa Izin: Dugaan Pembohongan Pejabat Mengemuka

 

Sumenep, TargetNews.id-Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Asia Garam Madura kembali menjadi sorotan. Rabu (07/05/2025).

Ketua Brigade 571 Wilayah Madura, Sarkawi, secara terbuka mengungkap dugaan bahwa peresmian pelabuhan oleh mantan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim pada tahun 2015, dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2015, ketika Bupati Busyro Karim bersama jajarannya menghadiri acara tasyakuran yang digelar oleh PT Asia Garam Madura, perusahaan milik Welly Marsadik.

Acara tersebut berlangsung di area lokasi pelabuhan TUKS yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Dalam acara itu, Bupati secara mengejutkan diminta menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian pelabuhan.

Namun, berdasarkan penelusuran Sarkawi, hingga tahun 2025 pelabuhan tersebut belum memiliki izin reklamasi, izin lingkungan hidup (UKL-UPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin operasional bongkar muat dari instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

“Saya meyakini bahwa Pak Busyro saat itu dibohongi oleh bawahannya. Tidak mungkin beliau meresmikan pelabuhan jika tidak menerima laporan bahwa semua izin sudah lengkap. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ada indikasi kuat manipulasi laporan dan penyalahgunaan wewenang di tingkat dinas,” ujar Sarkawi dalam keterangannya.

Baca juga  Akademi Militer terima Bakti Almamater dari Puspomad

Tanah lokasi pelabuhan seluas 19.900 meter persegi sebelumnya tercatat sebagai lahan tambak milik negara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1303 atas nama Nur Ilham. SHM tersebut awalnya diterbitkan oleh BPN Sumenep pada 4 November 2009 atas nama H. Umar Sadik Harmadi, lalu dihibahkan kepada Nur Ilham pada 17 April 2012, dan diterbitkan kembali pada 10 Desember 2014.

Pada 24 November 2015, BPN Sumenep mengeluarkan dokumen Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi dengan Nomor 28/2015 atas permohonan Nur Ilham yang bertindak atas nama PT Asia Garam Madura. Pertimbangan teknis itu dikeluarkan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk:

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Dalam risalah tersebut, BPN menyetujui penggunaan lahan dengan perincian:

13.930 m2 (70%) untuk bangunan

5.970 m2 (30%) untuk ruang terbuka hijau

Baca juga  Pangdam IM bantu keramik untuk Dayah Mu'arifful Fatah Aceh Timur

Sarkawi menilai bahwa tindakan BPN tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat, tetapi juga berperan aktif menentukan koordinat dan peruntukan lahan, yang menurutnya telah melampaui kewenangan. Ia pun menilai ada pelanggaran sistemik dalam proses ini.

Skandal Pelabuhan TUKS Tanpa Izin: Dugaan Pembohongan Pejabat Mengemuka

“Ini bukan hanya masalah administrasi. Ada upaya sistematis menutupi fakta hukum demi kepentingan kelompok tertentu. Kami sebagai masyarakat sipil tidak akan tinggal diam,” tegas Sarkawi.

Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini telah dilayangkan ke Polres Sumenep sejak 2021. Proses hukum sempat naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, penanganan yang lambat dari Aparat Penegak Hukum (APH) mencerminkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum di daerah.

“Kalau dalam waktu dekat belum ada kejelasan hukum, kami akan laporkan ke DPP pusat. Bahkan kami siap turun aksi selama seminggu penuh untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

Demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawabnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Beri rasa Aman Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD

Uncategorized

Di DAS Kahayan, Polresta Palangka Raya Jaga Kondusifitas Festival Budaya Isen Mulang 2023

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Personel Sat Samapta laksanakan giat Rawan Pagi

Artikel

Ini Klarifikasi Resmi Orang Tua Calon Praja IPDN Terkait Isu Manipulasi Nilai

BERITA UTAMA

Grebeg Tumpeng Bersih Desa Mojorejo, Bertema “Ruwatan Sudo Molo”